LANGKAR.ID, BALANGAN – Warga Kecamatan Halong dan Juai, Kabupaten Balangan, kini punya akses layanan perbankan yang lebih dekat. Bank Kalsel resmi mengoperasikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Halong, Selasa (15/9/2026).
KCP Halong menjadi bagian dari perluasan jaringan layanan Bank Kalsel Cabang Paringin. Kehadiran kantor baru ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat melakukan berbagai transaksi perbankan tanpa harus datang ke Paringin.
Pgs Kepala Bank Kalsel KCP Halong Andrean Sajidin mengatakan, kehadiran KCP Halong diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
“Kehadiran KCP Halong diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perbankan sehingga lebih mudah, cepat, dan efisien, tanpa harus ke Paringin,” kata Andrean.
Direktur Operasional Bank Kalsel H Iwan juga menyambut beroperasinya KCP Halong. Menurutnya, kantor tersebut dapat memberikan akses transaksi perbankan yang lebih dekat bagi masyarakat Halong dan wilayah sekitarnya.
Layani Masyarakat dan Pelaku Usaha
Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi menyambut baik pembukaan KCP Halong. Dia menyebut keberadaan kantor tersebut penting untuk mendekatkan layanan perbankan kepada masyarakat.
Halong merupakan salah satu kecamatan dengan wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk lebih dari 21 ribu jiwa. Karena itu, kehadiran KCP Halong diharapkan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk menempuh perjalanan ke Paringin saat membutuhkan layanan perbankan.
“Dengan adanya KCP ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Paringin untuk mendapatkan layanan perbankan,” ujar Akhmad.
Menurutnya, layanan perbankan yang lebih dekat juga dapat membantu aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha, petani, dan peternak.
Pemkab Balangan berharap kehadiran KCP Halong dapat mempercepat akses transaksi sekaligus mendukung perkembangan ekonomi lokal.
Dengan beroperasinya KCP Halong, jaringan layanan Bank Kalsel di Kabupaten Balangan kini semakin menjangkau masyarakat di wilayah kecamatan yang sebelumnya harus mengakses layanan perbankan di pusat kabupaten. (L212)

