BerandaAdvertorialBatas Wilayah Harus Jelas, Komisi I DPRD Kalsel Minta Kemendagri Tegaskan Status...

Batas Wilayah Harus Jelas, Komisi I DPRD Kalsel Minta Kemendagri Tegaskan Status Tabalong

LANGKAR.ID ,Jakarta – Untuk mencegah konflik antardaerah dan memastikan pemerintahan berjalan efektif, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong kepastian batas wilayah antara Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Dorongan ini disampaikan saat konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (13/2/2026).

Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Barito Timur. Rapat berlangsung di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Selatan di Jakarta Pusat dan dihadiri perwakilan Pemprov Kalsel serta perangkat daerah terkait.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, menegaskan bahwa dinamika yang berkembang di masyarakat, khususnya di Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, harus disikapi secara bijak dan terukur. Ia menilai penguatan pelayanan publik di wilayah perbatasan menjadi kunci untuk menegaskan kehadiran pemerintah sekaligus memperkuat posisi wilayah tersebut sebagai bagian dari Kalimantan Selatan.

“Pelayanan publik yang kuat akan memperjelas keberpihakan negara kepada masyarakat. Ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan warga,” ujarnya.

Ilham Nor juga mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menekankan pentingnya dialog antardaerah dengan tetap mengacu pada kebijakan dan arahan pemerintah pusat.

“Kami berharap Kementerian Dalam Negeri dapat mengayomi secara bijak, sehingga penyelesaian batas wilayah menghasilkan kepastian hukum yang adil dan menenangkan masyarakat,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kalsel menilai persoalan batas wilayah harus menjadi pelajaran bersama bagi pemerintah daerah hingga perangkat desa agar lebih proaktif menjaga kejelasan administrasi wilayah, termasuk batas desa. Langkah ini dinilai penting demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan kondusif.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Teguh Subarto, menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, Desa Dambung secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ia menekankan pemerintah pusat berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan. Menurutnya, dinamika tuntutan perubahan batas wilayah kerap dipicu persoalan pelayanan publik.

“Jika pelayanan berjalan baik dan merata, potensi gejolak bisa ditekan. Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan harus menjadi prioritas pemerintah daerah,” ujarnya.

Komisi I DPRD Kalsel berharap koordinasi ini memperkuat keharmonisan antarwilayah sekaligus memastikan kepastian batas daerah demi pembangunan yang berkelanjutan dan damai. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA