BerandaBANUABKSDA Kalsel Sebut Macan Dahan sebagai Top Predator di Hutan Kalimantan dan...

BKSDA Kalsel Sebut Macan Dahan sebagai Top Predator di Hutan Kalimantan dan Terancam Punah

LANGKAR.ID, Kandangan –  Seekor macan dahan berhasil ditangkap di Desa Banyu Barau, Kecamatan Kandangan Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel)

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel, Mahrus Aryadi menuturkan, macan dahan merupakan predator tertinggi di hutan Kalimantan. Dia juga merupakan predator terbesar.

“Macan dahan ini merupakan predator terbesar di Kalimantan. Oleh karena itu, keberadaannya sebagai top predator sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem,” ujar Mahrus Aryadi saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).

Macan dahan kata Mahrus masuk dalam kategori hewan yang dilindungi. Segala bentuk perburuan dan perdagangan sangat dilarang.

Bagi siapa saja yang terbukti berburu, menangkap dan memperdagangkan, maka, akan dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Di hutan Kalimantan, terutama di Kalsel, populasi hewan dengan nama latin Neofelis Diardi menurun pesat.

Mahrus tak memungkiri, selain perburuan liar, aktifitas pertambangan dan pembukaan kebun kelapa sawit menjadi salah satu faktor habitat macan dahan terus berkurang.

“Itu tidak bisa kita pungkiri, kegiatan tambang, perubahan kebun sawit itu sangat mengurangi tempat tinggal dan makan mereka. Kami aja jarang menemukan mereka,” ungkapnya.

BACA JUGA : Viral Penangkapan Seekor Macan Dahan di HSS Kalsel, BKSDA : Populasinya Menurun Pesat

Mahrus menambahkan, masih ada tempat di Kalsel bagi macan dahan untuk berkembang biak dengan baik.

Tempat tersebut adalah hutan Pegunungan Meratus yang membentang dari Kabupaten Tanah Bumbu hingga ke Kabupaten Tabalong yang berbatasan dengan Kalimantan Timur.

“Di sana makanannya masih banyak. Apalagi banyak juga tumbuhan keras tempat dia memanjat. Kalau di tempat lain saya pikir tidak ada lagi,” tambahnya.

Untuk menjaga populasi macan dahan tetap berada di alam liar, Mahrus mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perburuan.

Jika memang masyarakat ingin memelihara, maka, harus ada surat keterangan titip rawat hewan yang di maksud.

“Memelihara hewan yang dilindungi itu gak ada ijinnya. Yang ada hanya surat titip rawat. Hak kesejahteraan hewan itu harus diperhatikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, seekor macan dahan di Desa Banyu Barau, Kecamatan Kandangan Barat, Kabupaten HSS, Kalsel, berhasil ditangkap warga bersama petugas BKSDA.

Kepala BKSDA Kalsel, Mahrus Aryadi menduga, macan dahan yang tertangkap merupakan hewan yang dipelihara sejak kecil oleh pemiliknya.

Namun entah kenapa, lepas dan ditemukan bertengger di pohon rambutan.

Sebelum ditangkap, hewan tersebut terlebih dahulu memangsa tiga unggas milik warga. Mahrus memperkirakan, macan dahan itu masih muda dengan umur 4 tahun dan berjenis kelamin betina. (L030).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA