LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Pengelolaan arsip yang tidak tertib berpotensi menghambat penelusuran informasi hingga melemahkan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Pemerintah Kota Banjarmasin mendorong seluruh perangkat daerah dan lembaga terkait untuk membenahi tata kelola arsip agar lebih tertib, aman, dan akuntabel.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin dan Pedoman Kebijakan Kearsipan yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin di Aula Sekretariat Bersama Khatib Dayan, Jalan Lingkar Dalam Selatan, Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini menyasar 112 peserta dari berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), RSUD Sultan Suriansyah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, hingga kelurahan se-Kota Banjarmasin.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang hadir mewakili Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam memastikan setiap penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, arsip tidak seharusnya dipandang sebatas dokumen administratif yang disimpan setelah suatu kegiatan selesai. Lebih dari itu, arsip merupakan rekaman penting yang dapat menjadi bukti pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus sumber informasi dalam pengambilan keputusan.
“Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan rekaman akuntabilitas pemerintahan. Pengelolaan arsip yang baik membantu organisasi bekerja lebih efektif, memudahkan penelusuran informasi, dan mendukung pelayanan publik yang cepat dan tepat,” demikian pesan Wali Kota yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah.
Ia menekankan, tertib arsip harus menjadi budaya kerja seluruh organisasi, bukan hanya dibebankan kepada petugas atau pengelola kearsipan.
Setiap unit kerja perlu memiliki kesadaran untuk memastikan dokumen tercipta, tersimpan, terpelihara, dan dapat ditemukan kembali ketika dibutuhkan. Dengan demikian, arsip dapat berfungsi optimal sebagai bukti pertanggungjawaban sekaligus sumber informasi yang mendukung transparansi pemerintahan.
Penguatan tata kelola arsip tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemko Banjarmasin meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dokumen yang dikelola secara sistematis akan memudahkan penelusuran informasi, mempercepat proses administrasi, serta membantu pemerintah mengambil keputusan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Dwi Susanti, S.E., M.A., menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan kearsipan eksternal terhadap Lembaga Kearsipan Daerah Kota Banjarmasin oleh Tim Pengawas Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Ia mengatakan, hasil pengawasan tersebut menjadi salah satu dasar untuk memperkuat pemahaman dan mendorong pembenahan pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah maupun lembaga terkait.
“Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kearsipan sekaligus mendorong setiap perangkat daerah melakukan evaluasi dan pembenahan sesuai tugas serta tanggung jawabnya. Penguatan koordinasi menjadi penting agar peningkatan kualitas pengelolaan arsip dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” ungkap Dwi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai dua regulasi penting, yakni Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman bagi organisasi dalam menjalankan pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga dokumen yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, yang bertindak sebagai narasumber, menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan kebijakan kearsipan di setiap unit kerja.
Menurutnya, pengelolaan arsip harus dilakukan secara sistematis sejak dokumen diciptakan hingga memasuki tahap penyusutan. Setiap tahapan membutuhkan prosedur yang jelas agar keamanan, keutuhan, dan keaslian dokumen tetap terjaga.
“Pengelolaan arsip harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan. Setiap unit kerja perlu memiliki komitmen untuk menjaga keamanan, keutuhan, dan autentisitas arsip agar dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Selain itu ujar Windiasti, sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Muamar, S.H., yang menyampaikan materi mengenai kebijakan dan penyelenggaraan kearsipan.
Sebanyak 112 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas 40 perwakilan perangkat daerah, tiga perwakilan BUMD, satu perwakilan RSUD Sultan Suriansyah, tujuh perwakilan organisasi kemasyarakatan, sembilan perwakilan organisasi politik, serta 52 perwakilan kelurahan.
Peserta yang terdiri atas kepala subbagian umum dan kepegawaian serta pengelola arsip diharapkan dapat menerapkan materi yang diperoleh untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola arsip di lingkungan masing-masing. (L212)

