LANGKAR.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, penyelenggara aplikasi pinjaman online Rupiah Cepat, buntut dari aduan warganet yang tiba-tiba menerima dana tanpa pernah mengajukan pinjaman.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat terkait insiden tersebut. OJK langsung mengambil langkah tegas.
“OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” tegas Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).
OJK juga memerintahkan Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi internal atas dugaan pelanggaran, dan menyampaikan hasilnya kepada OJK. Tak hanya itu, fintech tersebut diminta merespons pengaduan konsumen sesuai ketentuan perlindungan konsumen jasa keuangan.
“OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pinjaman, dan jangan sembarangan memberikan data pribadi, password, maupun OTP kepada siapa pun,” tambah Ismail.
OJK mendorong masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran untuk segera melapor ke Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Sebelumnya, seorang warganet mengunggah keluhannya di media sosial X (Twitter). Ia mengaku menerima telepon dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai staf Rupiah Cepat dan menyebut ada gangguan sistem. Penelepon menyuruhnya memeriksa rekening bank, dan ternyata benar—uang dalam jumlah besar masuk tiba-tiba.
Namun tak lama, warganet itu sadar ada SMS masuk yang menandakan ia telah terdaftar sebagai nasabah pinjol. Ia pun menolak mengirimkan kembali uang tersebut dan curiga telah menjadi korban penipuan data pribadi.
Ironisnya, meski telah mencoba mengembalikan uang tersebut, pihak Rupiah Cepat menolak dan tetap menagih cicilan sesuai jadwal.
Kasus ini langsung menyedot perhatian warganet dan membuka diskusi soal keamanan data dalam sistem pinjaman online. (L212)