LANGKAR.ID ,BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin merespons langsung berbagai tuntutan yang disampaikan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan saat aksi penyampaian aspirasi di Kantor Gubernur Kalsel, Jumat (5/6/2026).
Sejumlah isu mengemuka dalam dialog tersebut, mulai dari kualitas pendidikan, kesehatan, lingkungan, status kawasan Taman Nasional, persoalan masyarakat Sidomulyo, hingga rencana pembangunan stadion internasional.
Menanggapi sektor pendidikan, Muhidin mengakui kualitas pendidikan di Kalimantan Selatan masih perlu ditingkatkan agar mampu bersaing dengan daerah lain. Menurutnya, hal itu terlihat dari masih minimnya pelajar daerah yang mampu menembus fakultas-fakultas unggulan, termasuk fakultas kedokteran.
Karena itu, Pemprov Kalsel berencana melakukan asesmen terhadap tenaga pendidik untuk mengukur kualitas pembelajaran yang selama ini diberikan kepada siswa.
“Ke depan kita akan melakukan asesmen kepada para guru. Tujuannya untuk melihat sejauh mana kualitas pembelajaran yang diberikan sehingga bisa mengimbangi standar pendidikan di daerah lain,” kata Muhidin.
Soal tuntutan pencabutan status kawasan Taman Nasional, Muhidin menegaskan kewenangan tersebut bukan berada di tangan pemerintah provinsi. Ia justru menilai status Taman Nasional memiliki nilai konservasi yang lebih tinggi dibanding kawasan hutan lindung.
Menurutnya, keberadaan kawasan konservasi tidak bertujuan membatasi aktivitas masyarakat, melainkan menjaga kelestarian lingkungan sekaligus membuka peluang program pemberdayaan bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
“Taman Nasional justru memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk membantu masyarakat yang berada di kawasan itu. Tujuannya menjaga lingkungan sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.
Muhidin juga menanggapi aspirasi warga Sidomulyo yang berkaitan dengan persoalan hukum. Ia menegaskan pemerintah provinsi tidak dapat mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Pemerintah harus menghormati proses hukum. Kami tidak bisa mengintervensi atau mempengaruhi keputusan pengadilan,” tegasnya.
Meski demikian, Pemprov Kalsel tetap membuka ruang komunikasi dan siap memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat melalui jalur yang sesuai, termasuk melalui DPRD maupun forum dialog lainnya.
Selain itu, rencana pembangunan stadion internasional turut menjadi perhatian mahasiswa. Menjawab hal tersebut, Muhidin memastikan seluruh tahapan pembangunan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan proses pembangunan tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan persetujuan masyarakat, pengukuran lahan, penilaian aset, pembayaran ganti rugi, hingga penyelesaian administrasi sebelum pekerjaan fisik dimulai.
“Sekarang semua harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Setelah seluruh tahapan selesai, baru pembangunan bisa dilaksanakan,” katanya.
Muhidin berharap dialog bersama mahasiswa dapat terus terjalin sebagai bagian dari proses pembangunan daerah. Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan mahasiswa menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung tertib dan menjadi ruang komunikasi antara pemerintah daerah dengan kalangan mahasiswa terkait berbagai isu strategis yang berkembang di Kalimantan Selatan. (L212)

