LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarmasin memperketat pengawasan hewan kurban. Tim pemeriksa khusus bersama dokter hewan diterjunkan ke lima kecamatan untuk memastikan hewan yang dipotong benar-benar sehat, layak, dan aman dikonsumsi masyarakat.
Kepala UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) DKP3 Kota Banjarmasin, Annang Dwijatmiko, mengatakan tim pemeriksa dibentuk melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta diperkuat dokter hewan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Kalimantan Selatan.
Tim tersebut bertugas melakukan pemeriksaan antemortem atau sebelum penyembelihan serta post mortem setelah hewan dipotong.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan hewan kurban sehat, bebas penyakit, dan layak dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya melakukan pemeriksaan saat penyembelihan, pengawasan juga dilakukan sejak hewan kurban mulai masuk ke Kota Banjarmasin sekitar tiga minggu sebelum hari raya.
Pemeriksaan menyasar lapak pedagang musiman hingga kandang penampungan hewan kurban yang tersebar di berbagai wilayah kota.
Annang memastikan stok hewan kurban tahun ini mencukupi kebutuhan masyarakat. Saat ini tersedia hampir 2.000 ekor sapi dan sekitar 2.500 ekor kambing di Kota Banjarmasin.
Meski begitu, petugas menemukan beberapa hewan mengalami kelelahan fisik akibat perjalanan pengiriman dari luar pulau.
“Ada beberapa hewan yang mengalami kelelahan saat perjalanan distribusi, tetapi sejauh ini kondisinya masih bisa ditangani,” katanya.
Untuk mencegah penyebaran penyakit, DKP3 melakukan berbagai langkah antisipasi, mulai dari penyemprotan desinfektan di kandang penampungan, pemberian vitamin, hingga vaksinasi terhadap hewan kurban.
Menurut Annang, hewan kurban yang layak harus memenuhi sejumlah syarat, seperti sehat secara fisik, aktif bergerak, memiliki nafsu makan baik, mata cerah, hidung lembab, bulu tidak kusam, serta tidak memiliki luka maupun cacat.
Selain sehat, hewan juga wajib cukup umur sesuai syariat Islam. Sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun atau sudah berganti gigi, kambing minimal satu tahun, domba minimal enam bulan, dan unta minimal lima tahun.
“Yang paling penting hewan harus bebas dari penyakit,” tegasnya.
Pengawasan penyembelihan nantinya dilakukan mulai hari H Iduladha hingga H+3. Tim pengawas juga telah dibekali pemahaman mengenai tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam dan prinsip kesejahteraan hewan.
DKP3 turut mengimbau masyarakat dan panitia kurban lebih teliti saat memilih hewan kurban. Warga diminta memastikan hewan telah diperiksa petugas atau dokter hewan serta memiliki surat keterangan sehat.
Selain itu, panitia kurban juga diminta menjaga kebersihan saat penanganan daging kurban.
“Jangan menggunakan kantong plastik hitam untuk daging kurban, dilarang merokok saat menangani daging, dan daging harus segera didistribusikan agar tidak terjadi kontaminasi,” pungkasnya. (L212)

