LANGKAR.ID, Banjarmasin – DPRD Kalimantan Selatan tengah membahas Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Panitia Khusus (Pansus) IV menggelar rapat bersama Dinas ESDM dan DPMPTSP Kalsel di Gedung DPRD, Rabu (11/6/2025), untuk membedah draf awal raperda.
Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, memimpin langsung rapat yang difokuskan pada penguatan sistem perizinan dan pengawasan pertambangan di tingkat daerah.
“Raperda ini penting untuk memperjelas batas kewenangan antara pusat dan daerah dalam urusan tambang,” tegas Wakil Ketua Pansus, Aulia Azizah, usai rapat.
Aulia menyoroti banyaknya keluhan dari masyarakat terkait perizinan tambang yang dinilai ribet, mahal, dan memakan waktu lama. Ia menegaskan, perda ini harus menjadi solusi.
“Kita ingin mekanisme perizinan lebih simpel, murah, tapi tetap diawasi dengan baik. Jangan sampai investor enggan masuk karena sistemnya tidak jelas,” ujarnya.
DPRD juga menjadwalkan studi banding ke Dinas ESDM Jawa Timur untuk memperkaya substansi raperda. Hasil kunjungan itu akan digunakan untuk menyusun pasal-pasal yang lebih aplikatif dan relevan dengan kondisi Kalsel.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk merevisi draf sesuai masukan dan melanjutkan pembahasan di pertemuan berikutnya.(L212)