LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Pelaku ekonomi kreatif di Kota Banjarmasin berkesempatan melindungi karya dan merek usahanya tanpa biaya. Pada 2026, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) menambah kuota fasilitasi pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi 40 karya cipta.
Program ini menjadi peluang bagi pelaku usaha kreatif untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya sekaligus memperkuat identitas produk mereka di tengah persaingan usaha.
Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, mengatakan peningkatan kuota tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong kesadaran pelaku ekonomi kreatif terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Melalui fasilitasi ini, kami ingin membantu pelaku ekonomi kreatif melindungi karya, merek, dan produknya agar memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonominya,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Kuota fasilitasi HAKI tersebut terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, Disbudporapar memfasilitasi 30 karya cipta, kemudian bertambah menjadi 33 karya pada 2025. Tahun ini, jumlahnya kembali naik menjadi 40 karya.
Artinya, semakin banyak pelaku ekonomi kreatif berpeluang memperoleh pendampingan untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Namun, kuota yang tersedia tetap terbatas sehingga pelaku usaha perlu memperhatikan informasi dan persyaratan pendaftaran yang akan diumumkan.
Sabil menjelaskan, program fasilitasi pada 2026 dijadwalkan berlangsung pada 11 November. Kegiatannya meliputi sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran yang dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, karya kreatif tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga berpotensi menjadi aset ekonomi yang dapat mendukung keberlanjutan usaha. Karena itu, pelaku ekonomi kreatif perlu memahami jenis perlindungan yang sesuai dengan karya atau produk yang dihasilkan.
“Pelaku ekonomi kreatif perlu memahami bahwa karya yang dihasilkan tidak hanya memiliki nilai kreativitas, tetapi juga berpotensi menjadi aset ekonomi yang harus dilindungi,” katanya.
Jenis kekayaan intelektual yang dapat difasilitasi cukup beragam. Untuk hak cipta, misalnya, mencakup lagu Banjar, film, fotografi, desain grafis, video, serta berbagai karya seni lainnya.
Sementara itu, pelaku usaha dapat mengajukan perlindungan merek untuk identitas usaha dan produk, termasuk usaha kuliner, produk sasirangan, hingga kerajinan.
Fasilitasi juga dapat mencakup desain industri untuk desain kemasan atau bentuk produk yang memenuhi persyaratan, paten bagi invensi teknologi yang sesuai kriteria, serta indikasi geografis bagi produk yang memenuhi ketentuan asal dan karakteristik wilayahnya.
Ragam pilihan tersebut memungkinkan pelaku ekonomi kreatif menyesuaikan bentuk perlindungan dengan karakteristik karya maupun produk yang mereka miliki.
Sabil berharap penambahan kuota ini dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku ekonomi kreatif di Banjarmasin. Selain membantu melindungi hasil kreativitas, kepemilikan kekayaan intelektual diharapkan dapat memperkuat identitas produk dan meningkatkan daya saing usaha.
“Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pelaku ekonomi kreatif. Perlindungan HAKI dapat membantu memperkuat identitas produk, meningkatkan daya saing, dan membuka peluang pengembangan usaha,” tuturnya.
Informasi pembukaan pendaftaran akan disampaikan melalui media sosial resmi Disbudporapar Kota Banjarmasin dan Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta melalui surat kepada komunitas pelaku ekonomi kreatif.
Pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Disbudporapar Kota Banjarmasin di Jalan Pangeran Hidayatullah, Benua Anyar, Banjarmasin.
Program ini diberikan secara gratis. Pelaku ekonomi kreatif diimbau menyiapkan karya atau produk yang akan diajukan serta memastikan kesesuaiannya dengan jenis perlindungan dan persyaratan yang berlaku. (L212)

