BerandaBANUABanjarmasinMardani Berikan Keterangan Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Peralihan IUP OP

Mardani Berikan Keterangan Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Peralihan IUP OP

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Setelah memeriksa 39 saksi termasuk saksi fakta dan ahli, sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming akhirnya tiba di agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jum’at (23/12/2022).

Hadir secara virtual di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Mardani menjawab puluhan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, Penasihat Hukum dan Majelis Hakim terkait dakwaan suap sebesar Rp 118 miliar.

Dalam persidangan, saat Jaksa KPK menanyakan apakah Mardani kenal dengan almarhum Henry Setio, dikatakannya ia mengenal ketika menghadiri suatu acara di rumah salah satu pengusaha di Tanah Bumbu.

Mardani membantah jika dikatakan Ia yang mengenalkan Henry kepada Dwijono dalam suatu pertemuan di Jakarta,

“Tidak benar itu, dia (Dwijono) itu sudah kenal duluan dengan Henry,” ujarnya.

Dakwaan bahwa Ia memberi perintah khusus kepada Dwijono untuk mempercepat penyusunan draf SK Bupati menyangkut pengalihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN juga dibantah keras Mardani, bahkan Ia mengaku tidak pernah menerima dan mendisposisi permohonan pengalihan IUP yang diajukan oleh Henry.

“Kalau saya yang terima pasti saya disposisi dari saya kepada dinas teknis dengan perintah untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Terdakwa menyebut, saat meneken persetujuan itu pun dilakukan secara bersama-sama dengan lebih dari seratus IUP lainnya dan bukan dilakukan secara khusus terhadap berkas pengalihan saja.

Menurutnya, Dwijono juga tak pernah sekalipun memberitahu apalagi memperingatkan bahwa suatu pengalihan IUP tidak boleh dilakukan.

Mardani menyebut, menjadikan rekomendasi dari kepala dinas teknis dalam hal ini Dwijono sebagai Kepala Dinas ESDM sebagai acuan baginya untuk membubuhkan tandatangan.

“Terlalu bodoh saya sebagai Bupati kalau saya tahu pengalihan itu dilarang tapi tetap saya lakukan,” ujarnya.

Terkait adanya pengiriman dana dari PT Angsana Terminal Utama (ATU) kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) yang merupakan anak perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan dimana terdakwa merupakan Komisarisnya, ia tak membantahnya.

Namun itu menurutnya merupakan hasil dari klausul kontrak kerjasama antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Ditemui usai persidangan JPU KPK Budhi Sarumpaet mengatakan, bantahan terdakwa merupakan merupakan haknya, tapi apapun yang menjadi fakta persidangan hari ini tentu akan menjadi pertimbangan bagi penuntut umum untuk mengajukan surat tuntutan.

“Nanti ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, apapun yang disampaikan terdakwa akan kami analisa dan mengkonfirmasi ke keterangan saksi yang lain, apakah sesuai atau bertolak belakang,” katanya.

Sementara itu penasihat hukum Mardani, Abdul Qodir mengatakan banyak kejanggalan dalam persidangan kali ini.

“Nanti akan kita perdalami,” singkatnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, didampingi empat hakim anggota, Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno kembali menunda persidangan pada Senin 9 Januari 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA