LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus berupaya memangkas birokrasi perizinan guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan investasi daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempercepat proses pelayanan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar lebih efektif dan efisien.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ichrom Muftezar, saat membuka Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) bagi 100 pelaku usaha di Kota Banjarmasin, di Hotel Rodhita Banjarmasin, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin itu dibuka oleh Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR yang diwakili Sekdako Ichrom Muftezar. Turut hadir Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani, para narasumber, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Ichrom menegaskan bahwa kemudahan perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan proses pengurusan izin tidak berbelit-belit sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Menurutnya, Wali Kota Banjarmasin menginginkan adanya penyederhanaan alur pelayanan, terutama untuk perizinan yang membutuhkan pemenuhan persyaratan teknis dari sejumlah perangkat daerah.
“Pak Wali Kota menginginkan adanya shortcut atau pemangkasan alur pelayanan untuk pengurusan izin agar tidak terlalu lama. Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, percepatan ini juga diharapkan dapat mendorong produktivitas usaha dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah percepatan pelayanan PBG melalui koordinasi antara DPMPTSP, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Koordinasi lintas perangkat daerah tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi dan mempercepat pemenuhan persyaratan teknis yang diperlukan pelaku usaha. Dengan demikian, pelayanan perizinan dapat berjalan lebih optimal tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Selain mendorong percepatan pelayanan, Pemko Banjarmasin juga menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui sistem ini, persyaratan perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha, mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga tinggi.
Ichrom berharap sosialisasi tersebut dapat membantu para pelaku usaha memahami kewajiban perizinan yang harus dipenuhi sesuai karakteristik usaha masing-masing.
“Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSP yang telah menginisiasi kegiatan ini. Kami berharap sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman yang sejelas-jelasnya kepada para pelaku usaha, sehingga mereka mengetahui tingkat risiko usahanya, apakah rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, peserta kegiatan berasal dari berbagai sektor usaha, di antaranya bidang perumahan dan kesehatan. Keragaman sektor tersebut membuat pemahaman terhadap ketentuan perizinan menjadi penting agar setiap pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan sesuai bidang dan tingkat risiko kegiatan usahanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani, mengatakan sosialisasi PBBR merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kebijakan, tata cara, serta mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Menurut Ari, kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penyampaian informasi, tetapi juga mendorong pelaku usaha agar lebih tertib dalam memenuhi persyaratan dan kewajiban perizinan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan tingkat risiko usahanya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemahaman yang baik terhadap regulasi perizinan diharapkan dapat meminimalkan kendala administrasi yang dihadapi pelaku usaha. Dengan begitu, proses perizinan dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin memulai maupun mengembangkan kegiatan usaha di Kota Banjarmasin.
Ari juga menyoroti pentingnya percepatan pemenuhan persyaratan teknis, termasuk PBG dan ketentuan pendukung lainnya. Menurutnya, efektivitas pelayanan di DPMPTSP turut dipengaruhi oleh kecepatan proses pada perangkat daerah teknis yang terlibat dalam penerbitan perizinan.
“Kami berharap proses perizinan yang berkaitan dengan persyaratan teknis dapat dipercepat. Jika proses di perangkat daerah teknis berjalan lebih cepat, pelayanan perizinan di DPMPTSP juga akan semakin efektif. Hal ini diharapkan turut mendukung peningkatan PAD Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Melalui sosialisasi PBBR dan upaya penyederhanaan birokrasi, Pemko Banjarmasin berharap tercipta pelayanan perizinan yang semakin mudah, transparan, dan efisien. (L212)

