LANGKAR.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan merampungkan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Selasa (1/7/2025). Finalisasi ini dilakukan melalui rapat intensif bersama anggota pansus dan mitra kerja utama, termasuk Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyempurnakan isi Raperda berdasarkan masukan dari Biro Hukum. Raperda tersebut dinyatakan telah siap untuk dibawa ke rapat paripurna guna ditetapkan menjadi Perda.
“Raperda ini sudah rampung dan siap ditetapkan. Kami harap regulasi ini mampu diimplementasikan secara maksimal oleh seluruh pihak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Syaripuddin, yang akrab disapa Bang Dhin.
Ia menambahkan, keberadaan perda ini akan memperkuat posisi Biro Hukum dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah, serta memperjelas tugas dan fungsi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Dengan perda ini, pengawasan terhadap proses pembentukan peraturan di daerah bisa lebih kuat, terutama melalui peran gubernur dan Biro Hukum Provinsi,” ujarnya.
Raperda tersebut disusun sebagai pedoman teknis dan substantif agar penyusunan peraturan daerah berlangsung lebih tertib, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perda ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan hukum dan memperkuat tata kelola pemerintahan di daerah.(L212)

