LANGKAR.ID, Banjarmasin – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Baramata, Teguh Imanullah, dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi. Putusan tersebut, dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (10/09/2021).
Bersama putusan itu, terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Serta wajib membayar denda dan uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarati saat membacakan bunyi putusan.

Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 9.206.075.934. Jumlah ini, sesuai kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi yang dilakukan terdakwa.
Jika terdakwa tak bisa membayar uang pengganti setelah putusan, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Kemudian, jika harta benda terdakwa tak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Hakim dalam pertimbangannya menyimpulkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian, hasil pemeriksaan melalui persidangan, unsur-unsur termasuk melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara dan perbuatan yang berkelanjutan dinilai terpenuhi.
Selain dari bukti-bukti yang diajukan dan keterangan saksi-saksi, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal baik yang memberatkan maupun meringankan.
Pertimbangan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Serta memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan pertimbangan memberatkan di antaranya, terdakwa menciderai amanat jabatan sebagai Dirut PD Baramarta. Kemudian, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
PD Baramata merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Banjar. Perusahaan ini, bergerak di bidang batu bara yang memiliki lahan pertambahan dengan Perizinan Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).