LANGKAR.ID, Banjarmasin – Mulai 2025, semua alat timbang, takar, dan ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan di Banjarmasin wajib memiliki Cap Tanda Tera (CTT). Langkah ini diambil Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menegaskan bahwa CTT menjadi bukti sah bahwa alat ukur telah memenuhi standar dan layak digunakan dalam transaksi.
“Ini bentuk komitmen kami melindungi konsumen. Semua alat ukur harus dipastikan sudah ditera,” ujar Ikhsan usai pencanangan simbolis CTT Tahun 2025 di Aula Kayuh, Rabu (26/3/2025).
Langkah ini juga untuk mempertahankan predikat Kota Tertib Ukur yang disandang Banjarmasin. Ikhsan menegaskan, status tersebut harus dibarengi dengan langkah nyata di lapangan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan peneraan ulang tidak hanya menyasar pasar tradisional, tetapi juga toko modern dan SPBU.
“Semua sektor wajib ikut. Alat ukur harus memiliki tanda tera sah agar konsumen tidak dirugikan,” tegas Tezar.
Setiap alat yang sudah ditera akan ditempeli label khusus sebagai bukti resmi. Jika ditemukan pedagang menggunakan alat tanpa tanda tera, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini juga bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk menjaga status Kota Tertib Ukur,” tambahnya.
Tezar mengajak masyarakat ikut mengawasi. Bila menemukan timbangan mencurigakan atau tanpa tanda tera, warga diminta segera melapor ke Disperdagin.(L212)