LANGKAR.ID, Hulu Sungai Selatan – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pernikahan anak masih menghantui sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan. Menyikapi kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari, turun langsung ke Desa Jambu Hilir, Hulu Sungai Selatan, untuk mensosialisasikan Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selasa (5/8/2025).
“Perempuan dan anak harus merasa aman dan diberi ruang yang adil untuk berkembang. Perda ini hadir untuk memastikan negara tidak abai,” tegas Desy di hadapan puluhan warga, mayoritas ibu-ibu dan tokoh masyarakat setempat.
Desy menjelaskan, perda tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah hingga desa dalam menyediakan layanan pengaduan, pendampingan hukum, serta program pemberdayaan ekonomi untuk perempuan. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan sosial yang aman dan ramah anak.
“Kalau perempuan diberdayakan, anak-anak dijaga, maka masyarakat akan lebih kuat. Itulah tujuan perda ini,” ujar politisi PAN itu.
Menurutnya, Hulu Sungai Selatan memiliki potensi besar untuk tumbuh sebagai wilayah yang berbasis pada kekuatan keluarga. Namun, potensi tersebut hanya bisa diwujudkan jika hak-hak perempuan dan anak benar-benar dijaga.
Desy pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya perlindungan perempuan dan anak, mulai dari lingkungan keluarga hingga kebijakan desa. (L212)