LANGKAR.ID, Satui – Sampah tak selamanya jadi masalah. Bahkan, bisa jadi peluang ekonomi jika dikelola dengan benar. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Alpiya Rakhman, saat menyosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah kepada warga Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Selasa (5/8/2025).
“Perda ini bukan hanya aturan, tapi peluang. Jika dikelola dengan baik, sampah bisa menjadi sumber penghasilan dan alat perubahan budaya hidup bersih,” ujar Alpiya di hadapan puluhan warga yang antusias mengikuti kegiatan sosialisasi.
Dalam kesempatan itu, Alpiya memperkenalkan konsep sampah produktif — limbah yang masih bisa diolah menjadi barang bernilai ekonomi. Ia menjelaskan:
- Sampah organik seperti sisa makanan dan daun kering bisa diolah menjadi pupuk kompos.
- Sampah anorganik seperti plastik, logam, dan kaca dapat didaur ulang menjadi produk baru.
- Sampah elektronik seperti baterai dan komponen bekas bisa dimanfaatkan untuk diambil material berharga seperti nikel dan merkuri.
Menurutnya, pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah, dengan ibu-ibu sebagai motor perubahan. Ia mendorong warga mulai membiasakan membuang sampah pada tempatnya dan memilah dari sumbernya.
“Saya ingin masyarakat Kalsel melihat sampah bukan sebagai masalah, tapi sebagai potensi. Dengan komitmen bersama, kita bisa ciptakan Kalsel yang lebih bersih, sehat, dan sejahtera,” tegas Alpiya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, warga tidak hanya paham isi perda, tetapi juga mampu menerapkannya dalam keseharian dan menjadi pelopor budaya hidup bersih di lingkungannya. (L212)