LANGKAR.ID, Jakarta – Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) serius memperjuangkan keberadaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai penopang utama ekonomi rakyat kecil. Penyertaan modal dan aturan yang dinilai belum berpihak sepenuhnya ke masyarakat jadi perhatian utama dewan.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi atau akrab disapa Paman Yani, menegaskan BPR bukan sekadar lembaga keuangan biasa.
“BPR adalah harapan masyarakat kecil yang ingin akses modal lebih mudah. Kami ingin memastikan BPR tetap kuat,” tegasnya, Selasa (9/9/2025).
Komisi II pun melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Fokus pembahasan menyangkut revisi Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Bentuk Hukum BPR serta polemik merger yang membuat jumlah BPR di Kalsel menyusut dari 22 unit menjadi hanya 8 unit.
“BPR kita tumbuh di masyarakat, tapi butuh tambahan modal. Sayangnya kabupaten/kota belum bisa memberikan penyertaan sebelum perda direvisi,” jelas Paman Yani.
Dalam perda lama, 21 persen modal ditanggung Pemprov, 51 persen kabupaten/kota, sisanya pihak lain. Menurutnya, skema itu harus lebih fleksibel agar sesuai kebutuhan lapangan. Namun ia menekankan revisi perda tidak boleh terburu-buru.
“Eksekutif bersama pemkab harus dulu menyelesaikan persoalan di 8 BPR yang ada. Kalau itu rampung, baru dibawa ke DPRD,” ucapnya.
Konsultasi ini disambut positif Kasubdit BUMD Kemendagri, Bambang Ardianto. Ia mengapresiasi inisiatif DPRD Kalsel yang dinilai serius memperkuat peran BPR sebagai penopang ekonomi rakyat di Banua.(L212)