BerandaBeritaIJTI Desak Royalti Seumur Hidup untuk Jurnalis, Dukung Revisi UU Hak Cipta...

IJTI Desak Royalti Seumur Hidup untuk Jurnalis, Dukung Revisi UU Hak Cipta Hadapi Era AI

LANGKAR.IDJakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers dan berbagai konstituen pers dalam mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta.

IJTI menilai revisi regulasi tersebut semakin mendesak dilakukan di tengah pesatnya perkembangan platform digital global, mesin pencari, agregator berita, hingga teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang memanfaatkan berbagai konten jurnalistik.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan karya jurnalistik merupakan produk intelektual yang lahir melalui proses pengumpulan data, verifikasi fakta, dan kerja profesional yang tidak sederhana.

Menurutnya, karya jurnalistik baik dalam bentuk tulisan, foto, maupun video harus memperoleh perlindungan hukum yang kuat serta pengakuan atas nilai ekonomi yang dihasilkannya.

“Karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir dari proses jurnalistik yang kredibel dan penuh tanggung jawab. Karena itu, sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan yang memadai dalam regulasi hak cipta nasional,” ujar Herik.

Dalam pernyataan sikapnya, IJTI mengajukan sejumlah poin penting dalam revisi UU Hak Cipta.

Pertama, IJTI meminta agar karya jurnalistik secara tegas dan eksplisit dimasukkan sebagai objek hak cipta yang dilindungi undang-undang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi nilai ekonomi produk jurnalistik.

Kedua, IJTI mendesak pemerintah dan DPR mewajibkan platform digital asing, mesin pencari, serta agregator berita memberikan royalti atau kompensasi yang proporsional atas penggunaan karya jurnalistik Indonesia.

Menurut IJTI, selama ini banyak platform digital memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi konten jurnalistik tanpa mekanisme kompensasi yang dianggap adil bagi industri media maupun jurnalis.

Ketiga, organisasi profesi jurnalis tersebut mengusulkan agar hak ekonomi berupa royalti tidak hanya menjadi hak perusahaan pers, tetapi juga melekat kepada jurnalis sebagai pencipta karya.

IJTI bahkan mendorong agar hak royalti tersebut diberikan seumur hidup sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi jurnalis dalam menghasilkan karya jurnalistik yang bernilai.

“Royalti atas karya jurnalistik harus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan jurnalis. Kesejahteraan jurnalis merupakan salah satu fondasi penting bagi keberlanjutan jurnalisme yang berkualitas,” tegas Herik.

Selain itu, IJTI mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut IJTI, perlindungan hak cipta harus berjalan seiring dengan prinsip kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Organisasi tersebut menegaskan regulasi baru tidak boleh menjadi instrumen yang berpotensi membatasi kerja jurnalistik ataupun menghambat akses publik terhadap informasi.

Melalui sikap resmi ini, IJTI mengajak seluruh jurnalis, perusahaan media, organisasi pers, dan pemangku kepentingan industri media untuk mengawal proses revisi UU Hak Cipta agar menghasilkan regulasi yang mampu melindungi karya jurnalistik sekaligus menjamin keberlanjutan ekosistem media nasional di era digital. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA