LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menyerahkan santunan kematian dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada dua ahli waris korban kebakaran dengan total nilai Rp60 juta sebagai bentuk perlindungan sosial bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya akibat musibah.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mewakili Wali Kota Muhammad Yamin HR, di Kantor Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Selasa (30/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ichrom menyampaikan belasungkawa sekaligus berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga korban.
“Alhamdulillah ulun mewakili Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran. Kebakaran di Jalan A.S. Nasution mengakibatkan tiga korban meninggal dunia, sedangkan di Teluk Tiram satu korban. Bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial dan difasilitasi oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur masyarakat yang selama ini terlibat dalam penanganan musibah kebakaran di Kota Banjarmasin.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Barisan Pemadam Kebakaran dan seluruh masyarakat Kota Banjarmasin yang selalu bergotong royong dalam setiap musibah. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Kota Banjarmasin,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Jefry Fransyah, menjelaskan santunan tersebut merupakan program perlindungan sosial dari pemerintah pusat bagi keluarga korban meninggal dunia akibat bencana.
Menurutnya, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Sosial bertugas melakukan pendataan, verifikasi, dan mengusulkan calon penerima kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial RI.
“Dalam pelaksanaannya, kami melakukan identifikasi, verifikasi, dan pengusulan calon penerima bantuan. Selanjutnya Dinas Sosial Provinsi memberikan rekomendasi kepada Kementerian Sosial sebagai dasar penetapan penerima bantuan,” jelas Jefry.
Dua ahli waris yang menerima bantuan tersebut yakni Harisma Patarani yang memperoleh santunan Rp15 juta untuk satu anggota keluarga yang meninggal dunia akibat kebakaran di Teluk Tiram pada 21 September 2025.
Sementara Nurhari Saputra menerima santunan Rp45 juta atas meninggalnya tiga anggota keluarga dalam musibah kebakaran di Jalan A.S. Nasution, Gang Silaturahmi, pada 7 November 2025.
Jefry mengungkapkan, usulan bantuan sebenarnya telah diajukan sejak 2025. Namun proses pencairan baru dapat direalisasikan tahun ini karena menyesuaikan ketersediaan anggaran pemerintah pusat.
“Usulan ini sebenarnya sudah diajukan sejak tahun 2025. Karena keterbatasan anggaran, bantuan baru bisa disalurkan hari ini berkat dukungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan dan persetujuan dari Kementerian Sosial. Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya. (L212)

