BerandaAdvertorialMulai 1 Agustus 2026, Bank Kalsel Syariah Sesuaikan Nisbah Bagi Hasil Tabungan,...

Mulai 1 Agustus 2026, Bank Kalsel Syariah Sesuaikan Nisbah Bagi Hasil Tabungan, Giro, dan Deposito

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Nasabah Bank Kalsel Syariah perlu mencermati perubahan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Kalsel resmi menyesuaikan nisbah bagi hasil untuk produk simpanan berbasis akad mudharabah.

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Kalsel akan memberlakukan penyesuaian nisbah bagi hasil untuk produk simpanan berbasis akad mudharabah mulai 1 Agustus 2026.

Penyesuaian tersebut berlaku untuk produk tabungan, giro, dan deposito dengan ketentuan yang berbeda pada masing-masing jenis simpanan.

Untuk produk tabungan dan giro, Bank Kalsel Syariah langsung menerapkan nisbah baru sejak tanggal efektif, yakni 1 Agustus 2026.

Sementara itu, deposito hanya menggunakan nisbah baru untuk pembukaan rekening baru dan perpanjangan deposito. Adapun deposito yang masih berjalan tetap mengikuti nisbah sesuai akad yang telah disepakati sebelumnya hingga jatuh tempo.

Bank Kalsel Syariah juga menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat keberatan atau instruksi lain dari nasabah, pengelolaan dana selanjutnya akan mengikuti nisbah yang berlaku setelah penyesuaian tersebut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian pengelolaan produk simpanan syariah agar tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Nasabah yang ingin mengetahui besaran nisbah terbaru maupun informasi lebih rinci dapat mengunjungi website resmi Bank Kalsel atau datang langsung ke Unit Kerja Bank Kalsel Syariah terdekat. (Adv/L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA