LANGKAR.ID, Banjarmasin – Kepala Bidang Organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Sudirman Said, menegaskan pelantikan Ketua PMI Kota Banjarmasin periode 2026–2031 dalam muskot yang berlangsung di Harper Hotel Banjarmasin, Minggu (12/7) telah memenuhi seluruh mekanisme organisasi dan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Sudirman Said juga membantah,anggapan bahwa musyawarah tersebut ilegal.
“Yang menentukan legal atau tidak itu bukan tanggal, tetapi tata cara penyelenggaraannya. Pengurus lama sudah menunjuk panitia, sehingga prosesnya sah,” ujar Sudirman.
Sudirman menambahkan, keabsahan musyawarah organisasi ditentukan oleh terpenuhinya prosedur, bukan waktu pelaksanaannya.
“Seluruh peserta Muskot dipastikan memiliki hak suara sesuai ketentuan, sementara PMI Provinsi Kalimantan Selatan juga telah diundang”tambahnya.
Lanjutnya, PMI Pusat sebelumnya telah meminta Muskot dilaksanakan pada 12 Juli 2026 dan mengirim tim peninjau untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai AD/ART.
“Kini H. Aftahuddin sah dan berhak segera menyusun kepengurusan baru”tegas Sudirman.
Usai terpilih, H. Aftahuddin menyatakan siap memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar pelayanan kemanusiaan semakin optimal.
Salah satu program prioritas yang akan segera diwujudkan ialah pembentukan Unit Pelayanan Darah (UPD) PMI Kota Banjarmasin.
“Insyaallah kita akan menyiapkan lahan untuk mendirikan UPD. Selain itu, limbah kesehatan akan dikelola bekerja sama dengan PMI Surabaya. Kami juga akan mengoptimalkan pelayanan donor darah agar semakin baik,”ucap Aftahuddin optimis.(L212)

