BerandaAdvertorialDPRD Kalsel Kebut Finalisasi Perda Aset Daerah, Dirham: Harus Jadi Payung Hukum...

DPRD Kalsel Kebut Finalisasi Perda Aset Daerah, Dirham: Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat

LANGKAR.ID ,Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Selatan mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi itu dinilai mendesak untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Pembahasan berlangsung dalam rapat bersama sejumlah perangkat daerah di Ruang Komisi I DPRD Kalsel, Kamis (10/7/2026), dan dipimpin Ketua Pansus Dirham Zain.

Dirham mengatakan pembahasan raperda kini memasuki tahap akhir. Pansus hanya menyisakan satu kali rapat sebelum naskah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses fasilitasi.

“Target kami tahun 2026 Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri, kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi perda,” ujar Dirham.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting karena pengelolaan aset daerah tidak bisa dipisahkan dari pengelolaan keuangan daerah. Aset yang dikelola secara profesional akan memberikan manfaat sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi pemerintah daerah.

Dirham menilai kebutuhan terhadap perda ini semakin mendesak seiring perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Perubahan tersebut berpotensi memunculkan berbagai persoalan pengelolaan aset apabila tidak didukung aturan yang kuat.

Karena itu, Pansus memilih membahas setiap substansi secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah.

“Bagi kami bukan soal banyaknya perda yang dibuat, tetapi bagaimana perda itu berkualitas, aplikatif, dan mampu menjadi solusi dalam pengelolaan aset daerah,” katanya.

Pansus juga membuka ruang bagi seluruh masukan dari perangkat daerah agar aturan yang disusun semakin komprehensif sebelum masuk tahap fasilitasi di Kemendagri.

DPRD Kalsel berharap perda tersebut nantinya menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang lebih efektif, profesional, dan berkelanjutan sehingga mampu mendukung pembangunan di Kalimantan Selatan. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA