BerandaBANUAFakultas Hukum ULM Dorong Remaja Desa Sumber Mulia Lebih Waspada terhadap Kekerasan...

Fakultas Hukum ULM Dorong Remaja Desa Sumber Mulia Lebih Waspada terhadap Kekerasan Digital dan Perkawinan Anak

LANGKAR.ID, Pelaihari- Upaya membangun generasi muda yang aman, kritis, dan melek hukum terus dilakukan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Salah satunya diwujudkan lewat sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum Siber dan Pencegahan Kekerasan pada Remaja yang digelar di Balai Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Sabtu (4/7/2026).

Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Dosen Wajib Mengabdi (PDWA) itu mengusung tema “Mewujudkan Remaja yang Cerdas Digital, Sadar Hukum, dan Bebas Kekerasan.” Sejak pukul 10.00 WITA, sekitar 60 peserta yang terdiri atas siswa SMP dan SMA, dewan guru, serta perangkat desa mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias.

Di tengah kehidupan remaja yang semakin akrab dengan media sosial, internet, dan komunikasi digital, persoalan hukum siber kini menjadi isu yang tidak bisa diabaikan. Remaja bukan hanya pengguna aktif ruang digital, tetapi juga kelompok yang rentan menjadi korban berbagai bentuk kekerasan berbasis elektronik. Karena itu, edukasi mengenai perlindungan diri, etika bermedia sosial, dan pemahaman hukum menjadi semakin penting.

Tim pengabdian dari Fakultas Hukum ULM dipimpin oleh Lena Hanifah, S.H., L.L.M., Ph.D sebagai ketua, dengan anggota Dr. Lies Ariany, S.H., M.H.; Tiya Erniyati, S.H., M.H.; Suci Utami, S.H., M.H., M.Han; dan Aulia Pasca Diprina, S.H., M.H. Kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum ULM, yakni Hening Putri Maharani dan Yusrida Eka Safitri.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta diajak memahami sejumlah persoalan yang dekat dengan keseharian remaja, seperti bahaya perkawinan anak, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyalahgunaan media sosial, perlindungan data pribadi, serta langkah hukum yang dapat ditempuh jika terjadi pelanggaran. Materi tidak hanya menyoroti ancaman, tetapi juga mendorong peserta agar lebih berani mengenali tanda-tanda kekerasan dan mengetahui ke mana harus meminta pertolongan.

Dr. Lies Ariany, S.H., M.H. yang menjadi salah satu narasumber menegaskan bahwa remaja perlu memiliki kecakapan digital yang dibarengi dengan kewaspadaan. Menurutnya, ruang digital bisa memberi banyak manfaat, tetapi juga bisa menjadi tempat terjadinya manipulasi, tekanan, bahkan kekerasan jika digunakan tanpa pengetahuan yang cukup.

“Remaja hari ini harus menjadi generasi yang cerdas digital. Artinya bukan hanya bisa menggunakan media sosial atau teknologi, tetapi juga tahu cara menjaga diri di dalamnya,” ujar Lies.

Ia menekankan pentingnya menjaga data pribadi, membatasi informasi yang dibagikan di internet, serta tidak mudah percaya pada orang yang dikenal di dunia maya. Sebab, banyak kasus kekerasan seksual berbasis elektronik berawal dari hubungan yang tampak biasa, tetapi kemudian berkembang menjadi ancaman, eksploitasi, atau penyebaran konten pribadi.

“Jaga privasi, jangan mudah mengirimkan data atau foto pribadi, dan jangan langsung percaya pada orang yang baru dikenal secara online. Jika ada hal yang membuat tidak nyaman, remaja harus berani berkata tidak,” katanya.

Lebih lanjut, Lies juga mengingatkan bahwa korban atau saksi tidak boleh memilih diam ketika mengetahui adanya kekerasan seksual berbasis digital. Menurutnya, keberanian untuk melapor menjadi langkah penting agar korban mendapat perlindungan dan kejadian serupa tidak terus berulang.

“Kalau mengalami atau mengetahui kekerasan seksual berbasis digital, segera laporkan. Bisa kepada orang tua, guru, perangkat desa, atau pihak berwenang. Yang terpenting, jangan menanggung sendiri dan jangan menganggap masalah itu sepele,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengabdian Lena Hanifah, S.H., L.L.M., Ph.D menjelaskan bahwa materi yang dibawa dalam kegiatan ini dipilih karena sangat dekat dengan tantangan yang dihadapi remaja saat ini. Ia menyebut, kekerasan seksual digital dan perkawinan anak merupakan dua isu yang masih memerlukan perhatian serius, termasuk di tingkat desa.

Menurut Lena, kekerasan seksual digital dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti cyber grooming, permintaan konten pribadi, ancaman penyebaran foto atau video, hingga eksploitasi melalui media sosial. Dalam beberapa kasus, tekanan sosial dan rasa takut justru membuat korban tidak berani bercerita. Situasi itu kemudian diperparah ketika persoalan diselesaikan dengan cara yang keliru, termasuk menjadikan perkawinan anak sebagai jalan keluar.

“Kegiatan pengabdian ini menjadi penting karena remaja sekarang menghadapi ancaman yang nyata di ruang digital. Mereka bisa menjadi sasaran cyber grooming, manipulasi, atau penyebaran konten pribadi. Di sisi lain, masih ada praktik perkawinan anak yang kadang dianggap sebagai solusi untuk menutupi masalah, padahal itu justru bisa menambah dampak buruk bagi anak,” jelas Lena.

Ia menambahkan, tim dosen berupaya memberikan pemahaman yang tidak berhenti pada nasihat moral semata, tetapi juga menyentuh aspek hukum yang melindungi remaja. Dalam kegiatan itu, peserta dikenalkan pada ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan mengenai batas usia perkawinan dan dampak perkawinan anak dalam UU Perkawinan.

“Kami ingin remaja tahu bahwa ada aturan hukum yang melindungi mereka. Mereka harus paham bahwa kekerasan seksual digital bukan hal yang wajar atau harus ditanggung sendiri. Begitu juga perkawinan anak, itu bukan solusi atas persoalan yang dihadapi remaja,” ujarnya.

Selain menyampaikan dasar hukum, tim pengabdian juga memberikan penjelasan tentang langkah pencegahan dan mekanisme pelaporan. Mulai dari pentingnya menyimpan bukti digital, melapor kepada pihak yang dipercaya, hingga memahami bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Bagi Lena, keterlibatan perangkat desa dan guru dalam kegiatan ini juga sangat penting. Sebab perlindungan terhadap remaja tidak bisa dibebankan kepada anak semata, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah desa.

“Harapan kami, bukan hanya remajanya yang semakin sadar, tetapi juga orang-orang dewasa di sekitar mereka. Guru, orang tua, dan perangkat desa harus menjadi lingkungan yang aman, tempat remaja bisa bercerita, meminta bantuan, dan mendapatkan perlindungan,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum ULM ingin menanamkan pesan bahwa menjadi remaja di era digital bukan sekadar soal mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga soal memahami risiko, mengenali hak, dan berani melindungi diri. Ketika remaja memiliki literasi digital dan kesadaran hukum yang baik, mereka akan lebih siap menghadapi berbagai tantangan di ruang siber tanpa kehilangan masa depan mereka.

Sosialisasi di Desa Sumber Mulia pun menjadi langkah kecil yang membawa harapan besar: menghadirkan ruang tumbuh yang lebih aman bagi remaja, membangun keberanian untuk menolak kekerasan, dan menegaskan bahwa setiap anak berhak atas masa depan yang terlindungi dari ancaman, baik di dunia nyata maupun di dunia digital. [L234]

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA