BerandaBANUABanjarmasinSatgas PASTI Hentikan PT Econext Ventures, Diduga Himpun Dana Ilegal Berkedok Investasi...

Satgas PASTI Hentikan PT Econext Ventures, Diduga Himpun Dana Ilegal Berkedok Investasi Hijau

LANGKAR.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menghimpun dana masyarakat melalui skema investasi menyerupai multi level marketing (MLM).

Satgas PASTI menyebut PT EVI menawarkan investasi pada produk teknologi berbasis ekonomi hijau yang dipersamakan dengan securities crowdfunding. Dalam pemasarannya, perusahaan tersebut mengklaim masih mengurus izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan PT EVI tidak mengantongi izin OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana (securities crowdfunding).

Selain itu, perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi maupun situs web yang digunakan juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan PT EVI dan akan memblokir akses aplikasi maupun situs yang digunakan perusahaan.

Di saat yang sama, Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) mencabut status keanggotaan PT EVI. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Satgas PASTI meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dipercepat.

Satgas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal, terutama yang mengaku masih dalam proses memperoleh izin OJK.

Apabila menemukan dugaan investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat mengajukan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA