LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menyiapkan langkah pembenahan distribusi BBM bersubsidi dalam 90 hari. Pemerintah akan membuka data penyaluran hingga tingkat SPBU, melakukan audit digital, memperkuat pengawasan, dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.
Gubernur Kalsel H Muhidin menyampaikan komitmen tersebut melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Ariadi Noor dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (14/10/2026).
Rapat tersebut membahas laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi.
Muhidin mengapresiasi kerja Pansus yang turun langsung ke sejumlah SPBU dan menyerap keluhan masyarakat. Pemerintah menjadikan temuan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk membenahi distribusi BBM bersubsidi.
“Beginilah bentuk pengawasan yang kita perlukan, dan hasilnya kami terima sebagai bahan kerja,” kata Muhidin.
Barcode Siluman hingga Pelangsiran Dibidik
Pansus menemukan sejumlah persoalan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Temuan itu antara lain penggunaan barcode siluman, pelangsiran berulang menggunakan tangki modifikasi, premanisme di sekitar SPBU, pungutan liar terhadap sopir, hingga pengalihan solar bersubsidi ke sektor yang tidak berhak.
Praktik tersebut berpotensi mengurangi hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi, seperti nelayan, petani, sopir angkutan umum, dan pelaku usaha kecil.
Pemprov Kalsel sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/0593/KUM/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan, Penyediaan, dan Pendistribusian BBM serta LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi.
Satgas tersebut memiliki empat sub-satgas yang menangani intelijen, penindakan, pengawasan terbuka, serta media dan informasi. Pemerintah melibatkan kepolisian, kejaksaan, TNI, BINDA, bea cukai, Pertamina, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Pemprov Kalsel juga menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 541/02022/EKO. Aturan tersebut membatasi pengisian solar bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan dan melarang pengisian untuk kendaraan dinas serta kendaraan yang beroperasi di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.
Audit SPBU dan Sanksi Diperkuat
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi juga berjalan. Polda Kalsel telah menangani sejumlah perkara pidana terkait BBM dan LPG bersubsidi.
Kejaksaan Tinggi turut melakukan audit terhadap SPBU yang dinilai rawan serta mendorong penerapan pakta integritas bagi anggota satgas.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga telah menghentikan sementara pasokan solar dan memberikan surat peringatan kepada SPBU yang terbukti melanggar.
Muhidin menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik yang merusak distribusi BBM bersubsidi.
“Kami tegaskan di forum ini bahwa tidak ada ruang dan toleransi bagi premanisme, pelangsiran ilegal, maupun barcode siluman di Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Menurut Muhidin, persoalan BBM yang dirasakan masyarakat tidak selalu muncul karena keterbatasan kuota. Kebocoran dalam distribusi juga dapat membuat BBM bersubsidi tidak sampai kepada masyarakat yang berhak.
Karena itu, Pemprov Kalsel menyetujui usulan Pansus untuk mengevaluasi formula penetapan kuota BBM bersubsidi. Pemerintah ingin menyesuaikan alokasi dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi musiman di masing-masing daerah.
Satu Data BBM Jadi Target
Dalam 90 hari ke depan, pemerintah akan mendorong penerapan satu data BBM bersubsidi. Pemprov juga menyiapkan audit digital untuk SPBU yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Selain itu, pemerintah akan menyelaraskan sanksi dari pemerintah daerah dengan sanksi Pertamina, membentuk satgas hingga tingkat kabupaten dan kota, serta mengevaluasi formula kuota BBM bersubsidi.
Pemprov Kalsel juga menyiapkan papan pantau bersama dan membuka hasil audit kepada publik.
Langkah tersebut diarahkan untuk mempersempit celah penyalahgunaan sekaligus memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. (L212)

