BerandaBANUABanjarmasinDemi 64 Kg Sisik, 320 Trenggiling Musnah, Ditreskrimsus Polda Kalsel Berhasil Amankan...

Demi 64 Kg Sisik, 320 Trenggiling Musnah, Ditreskrimsus Polda Kalsel Berhasil Amankan 2 Tersangka

LANGKAR.ID,BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel Melalui Subdit IV/Tipidter berhasil mengamankan 64 kilogram sisik tringgiling, dari dua tersangka berinisial HJ dan P, 31 Juli 2026 lalu.

Berdasarkan perhitungan ahli, 1 kilogram sisik tringgiling bisa didapatkan dari 5 ekor trenggiling dewasa. Dengan barang bukti 64 kilogram sisik tersebut, sebanyak 320 ekor tringgiling dewasa musnah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Nur Khamid menyampaikan, sisik trenggiling tersebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta per kilogram dan rencananya dijual kembali seharga Rp2,9 juta per kilogram.

“Jadi ada selisih Rp1,4 juta, selisih harga tersebut mencapai Rp89,6 juta jika seluruh sisik berhasil dijual sesuai harga yang direncanakan,” ujarnya saat Pers Rilis di Halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (19/8/2026).

Kombes Pol Sigit menegaskan, trenggiling merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Perdagangan bagian tubuhnya secara ilegal dapat mengancam keberlangsungan populasi satwa tersebut di alam.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar” paparnya.

Sementara itu, Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Yeremias Tony Putrawan menerangkan, Kedua tersangka diamankan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel di halaman parkir Hotel TreePark Banjarmasin, Jalan A Yani Km 6, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Kasus ini terungkap setelah penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi,” katanya.

Penyelidikan kemudian dilakukan hingga polisi mengetahui adanya pengiriman sisik trenggiling dari wilayah Hulu Sungai Utara menuju Banjarmasin, lanjutnya. Saat dilakukan tangkap tangan, kedua tersangka berada dalam sebuah Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DA 1279 CP.

“Pemeriksaan terhadap kendaraan mengungkap keberadaan dua karung putih berisi sisik trenggiling. Satu karung berisi 33 kilogram dan satu lainnya 31 kilogram,” ucapnya.

Dari hasil penyidikan, sebanyak 55 kilogram sisik tersebut diperoleh kedua tersangka dengan cara membeli dari para pemburu di Kabupaten Muara Teweh, Kalimantan Tengah.

Sedangkan 9 kilogram lainnya diperoleh HJ dari hasil berburu sendiri di kawasan hutan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kalimantan Selatan (BKSDAE Kalsel) drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, mengapresiasi capaian yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel, terlebih trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi secara hukum di Indonesia maupun di tingkat internasional.

“Keberadaan trenggiling saat ini sangat langka hewan ini penting bagi keseimbangan ekosistem hutan Indonesia, terutama dalam kontrol populasi serangga dan pengawetan tanaman,” paparnya. L123

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA