BerandaAdvertorialDorong Layanan Kesehatan Berkeadilan, DPRD Kalsel Gandeng Kemenkes Bahas Raperda di Jakarta

Dorong Layanan Kesehatan Berkeadilan, DPRD Kalsel Gandeng Kemenkes Bahas Raperda di Jakarta

LANGKAR.ID ,Jakarta – DPRD Kalimantan Selatan tancap gas memperkuat regulasi kesehatan di daerah. Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Kesehatan RI untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (14/10/2025), di Aula Badan Penghubung Kalsel, Jalan Biliton, Jakarta Pusat.

Diskusi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kalsel dalam memastikan regulasi yang tengah disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat mutu layanan kesehatan di seluruh wilayah Banua.

FGD dipimpin Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kalsel Habib Umar Hasan Ali Bahasyim, dan menghadirkan narasumber dari Kemenkes RI, yakni dr. Etik Retno Wiyati, MARS, MH, Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kalsel, H. Anhar Ihwan, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).

“Setiap pasal dalam Raperda ini harus benar-benar mencerminkan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kalimantan Selatan. Karena itu, masukan dari Kemenkes dan Dinkes sangat kami butuhkan agar substansi regulasi ini kuat dan aplikatif,” tegas Habib Umar.

Ia menyebut, forum ini menghasilkan banyak rekomendasi berharga, baik dari tim ahli Pansus, Dinkes Kalsel, maupun Kemenkes. “Semua punya tujuan sama: memperkuat sistem kesehatan di Banua agar pelayanan lebih merata dan berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, dr. Etik Retno Wiyati mengapresiasi langkah proaktif DPRD Kalsel yang menggandeng pemerintah pusat dalam penyusunan Raperda. “Langkah DPRD Kalsel ini sangat strategis. Regulasi daerah yang kuat akan menjadi pondasi penting untuk meningkatkan mutu dan pemerataan layanan kesehatan,” katanya.

Etik juga menegaskan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dan nasional, terutama dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai dasar hukum nasional di bidang kesehatan. “Kemenkes siap memberi dukungan teknis agar Raperda ini sejalan dengan arah kebijakan nasional,” tambahnya.

Dari pihak Dinas Kesehatan Kalsel, H. Anhar Ihwan menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD. “Kami berharap Raperda ini bisa menjawab tantangan nyata di lapangan, seperti distribusi tenaga kesehatan, ketersediaan fasilitas, dan peningkatan mutu layanan,” jelasnya.

Melalui FGD ini, DPRD Kalsel berharap Raperda Penyelenggaraan Kesehatan mampu menjadi payung hukum yang efektif untuk mewujudkan masyarakat Kalimantan Selatan yang sehat, produktif, dan sejahtera, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam membangun sektor kesehatan.(L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA