LANGKAR.ID ,Banjarmasin – DPRD Kalimantan Selatan menyoroti praktik investasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada daerah. Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) II yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ketua Pansus Jahrian,menegaskan perlunya aturan tegas agar investasi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Banua.
“Investasi harus berdampak langsung bagi daerah dan masyarakat lokal. Jangan hanya menumpang izin tanpa kontribusi,” tegas Jahrian saat memimpin rapat Pansus II di Banjarmasin, Rabu (16/10/2025).
Rapat tersebut membahas berbagai persoalan investasi di Kalsel yang dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun penyerapan tenaga kerja lokal. Pansus menilai banyak perusahaan besar yang beroperasi di Kalsel justru tercatat di provinsi lain, sehingga pajak dan kontribusinya tidak masuk ke kas daerah.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewajiban investor membuka kantor cabang di Kalimantan Selatan. Langkah ini diyakini bisa memperkuat pendataan usaha, transparansi pajak, sekaligus memastikan daerah mendapat manfaat langsung dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya.
Tak hanya itu, Pansus II juga menekankan pentingnya kebijakan afirmatif untuk tenaga kerja lokal. Dalam draf pengaturan yang tengah dibahas, setiap perusahaan diwajibkan mempekerjakan minimal 40 persen tenaga kerja asal daerah. “Ini penting agar anak-anak muda Banua mendapat peluang kerja lebih besar,” tambah Jahrian.
DPRD Kalsel berharap Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini menjadi payung hukum yang kuat untuk menciptakan iklim investasi sehat, adil, dan berkelanjutan, serta memastikan pembangunan ekonomi daerah berjalan seimbang antara kepentingan investor dan masyarakat lokal.(L212)

