LANGKAR.ID ,Tapin — Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menghabiskan dua hari di Kabupaten Tapin untuk menggencarkan sosialisasi peraturan daerah (sosper) yang menitikberatkan pada perlindungan perempuan, anak, dan pelestarian kearifan lokal. Desy menegaskan bahwa perda bukan hanya pedoman hukum, tetapi perangkat penting untuk mencegah kekerasan dan menjaga identitas budaya masyarakat.
Sosper pertama berlangsung Selasa (1/12/2025) di Gedung TP PKK Tapin, membahas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Keesokan harinya, Rabu (2/12/2025), Desy kembali turun ke masyarakat di Kelurahan Rangda Malingkung untuk mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearifan Lokal.
Dalam sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Desy menekankan pentingnya regulasi ini dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan. Ia mengingatkan bahwa pelaku kekerasan kerap berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Perda ini sangat penting karena mencegah dan mengatasi kekerasan, apalagi pelakunya sering orang-orang sekitar kita, bukan dari orang jauh,” tegas Desy.
Ia juga mendorong masyarakat berani melapor jika melihat atau mengalami kekerasan, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. “Harapan kami masyarakat lebih terbuka dan berani melapor. Jangan takut, identitas pelapor pasti dirahasiakan,” ujarnya.
Pada sosialisasi Perda Kearifan Lokal, Desy kembali menegaskan pentingnya menjaga tradisi, adat, dan nilai budaya daerah sebagai modal sosial. Ia menyebut kearifan lokal berperan besar dalam memperkuat solidaritas dan keharmonisan di tengah masyarakat yang semakin beragam.
Desy mengajak warga Tapin untuk terus merawat budaya dan tradisi turun-temurun agar tidak tergerus perkembangan zaman.
Melalui dua rangkaian sosper ini, Desy berharap masyarakat Tapin makin memahami pentingnya perda-perda tersebut, baik dalam melindungi kelompok rentan maupun menjaga jati diri daerah, sehingga terbentuk lingkungan yang aman, kuat, dan berkarakter. (L212)

