LANGKAR.ID, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan Kuasa Hukum mantan Jampidsus, Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 19 Juli 2026, IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan pilar utama demokrasi yang dilindungi undang-undang. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
IJTI menyatakan bahwa pertanyaan kritis dan tajam yang diajukan jurnalis kepada narasumber bukan bentuk intimidasi. Sebaliknya, tindakan tersebut merupakan kewajiban profesi untuk menghasilkan berita yang memenuhi prinsip cover both sides.
“Menanyakan informasi adalah bagian dari tugas jurnalistik untuk menghasilkan produk berita yang berimbang,”ujar Ketua Umum Herik Kurniawan
Organisasi jurnalis televisi itu juga mengingatkan bahwa wartawan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat serta berimbang. Sementara Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
Empat Sikap Resmi IJTI
IJTI menyampaikan empat poin sikap resmi terkait polemik tersebut:
- Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan marwah profesi jurnalis.
- Mengimbau semua pihak menghormati jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
- Mengingatkan bahwa keberatan terhadap produk jurnalistik dapat diselesaikan melalui mekanisme konstitusional sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
- Menginstruksikan seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia tetap bekerja profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.
Jaga Etika Antarprofesi
IJTI menilai sikap saling menghormati antarprofesi sangat penting untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat. Pernyataan yang merendahkan profesi lain dinilai dapat mencederai nilai profesionalisme dan etika komunikasi publik.
IJTI berharap seluruh elemen masyarakat menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
“Menghormati profesi jurnalis bukan hanya soal etika, tetapi juga wujud kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap demokrasi,”tutup Herik dalam siaran persnya.

