BerandaBANUABanjarmasinIM Perhubungan 3/2025 Dinilai Ancam Ekonomi dan Picu Pengangguran, Ikasuda Kalsel–Kalteng Minta...

IM Perhubungan 3/2025 Dinilai Ancam Ekonomi dan Picu Pengangguran, Ikasuda Kalsel–Kalteng Minta Ditinjau Ulang

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalsel–Kalteng) mendesak pemerintah pusat meninjau kembali Instruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Ikasuda menilai kebijakan tersebut memberatkan pelaku usaha angkutan sungai dan danau.

Ketua Ikasuda Kalsel–Kalteng Muhammad Mualana Rahman mengatakan, IM 3/2025 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) berpotensi menimbulkan dampak serius bagi perekonomian daerah.

“IM 3/2025 ini cukup memberatkan dan bisa memicu berbagai persoalan, mulai dari terganggunya aktivitas ekonomi hingga munculnya ribuan pengangguran,” ujar Maulana, Selasa.

Ia menjelaskan, aturan tersebut menyamakan status angkutan sungai dan danau dengan angkutan laut. Akibatnya, beban operasional pelaku usaha meningkat signifikan.

Maulana mencontohkan, biaya dokumen kapal sungai dan danau selama ini hanya sekitar Rp3 juta per tahun. Namun, jika disetarakan dengan kapal laut, biaya tersebut bisa melonjak hingga beberapa kali lipat.

Selain itu, IM 3/2025 juga mewajibkan anak buah kapal (ABK) memiliki sertifikat atau menempuh pendidikan formal seperti ABK kapal laut. Ketentuan ini dinilai tidak realistis bagi pelayaran sungai dan danau.

“ABK kapal sungai dan danau umumnya memiliki keahlian yang diperoleh dari pengalaman bertahun-tahun. Jika disamakan dengan kapal laut, konsekuensinya biaya besar dan risiko tidak lulus sertifikasi,” tegasnya.

Sebagai langkah mencari solusi, Ikasuda Kalsel–Kalteng menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Harper Banjarmasin. FGD tersebut menghadirkan dua pakar dari Universitas Lambung Mangkurat sebagai narasumber.

Ikasuda berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi konstruktif terkait penerapan IM Perhubungan 3/2025 agar aspek keselamatan pelayaran tetap terjaga tanpa mematikan usaha angkutan sungai dan danau.  (hamdi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA