LANGKAR.ID, TAPIN – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan sekadar urusan pribadi sebuah keluarga. Masyarakat sekitar juga memiliki peran penting untuk mencegah kekerasan dan membantu korban mendapatkan perlindungan.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kelurahan Rangda Malingkung, Kabupaten Tapin, Senin (2/11/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan masyarakat dari sejumlah wilayah di Kabupaten Tapin. Dalam sosialisasi itu, Desy mengajak warga memahami hak-hak perempuan dan anak sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap berbagai bentuk kekerasan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menegaskan, upaya melindungi perempuan dan anak tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar juga harus mengambil peran.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh menganggap KDRT sebagai persoalan internal keluarga yang tidak boleh dicampuri orang lain.
“Kalau sudah terjadi KDRT, ini bukan lagi sekadar masalah privat. Kita sebagai tetangga bisa ikut menolong, setidaknya dengan memberikan perlindungan dan membantu korban mendapatkan pertolongan,” ujar Desy.
Dia mengingatkan, kepedulian masyarakat dapat dimulai dari langkah sederhana, seperti tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan, membantu korban mencari tempat aman, serta menghubungkan korban dengan pihak yang memiliki kewenangan memberikan pendampingan dan perlindungan.
Selain mendorong pencegahan kekerasan, Desy juga menyoroti pentingnya pemberdayaan perempuan. Menurutnya, perempuan harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi, berkarya, dan berkontribusi dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.
Dukungan keluarga dan lingkungan menjadi faktor penting agar perempuan dapat tumbuh mandiri dan berdaya.
Desy berharap sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak perempuan dan anak. Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat membangun lingkungan yang aman, peduli, dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan.
Dengan keterlibatan bersama, perlindungan perempuan dan anak diharapkan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari. (L212)

