LANGKAR.ID ,BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ngebut membenahi tata ruang dan pertanahan. Lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemprov menggelar rapat koordinasi teknis lintas sektor di Banjarmasin, Kamis (9/4/2026).
Rakor ini langsung menyasar isu krusial. Pemprov mengajak pemerintah pusat hingga kabupaten/kota menyatukan langkah menghadapi tantangan pembangunan yang makin kompleks.
Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, menegaskan dua fokus utama yang kini jadi perhatian serius: penetapan 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada lahan baku sawah, serta pengadaan tanah yang menyeluruh dan berkeadilan.
“Semua program harus selaras, dari pusat sampai daerah, agar pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia memastikan, sinergi lintas sektor jadi kunci untuk mengejar target besar nasional, termasuk visi Indonesia Emas 2045 dan program Asta Cita yang diusung Prabowo Subianto.
Tak berhenti di situ, Pemprov juga mendorong percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah. Langkah ini penting untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah sekaligus menjaga ketahanan pangan.
Di sisi lain, pengadaan tanah kini tak lagi sekadar urusan administratif. Pemprov menekankan proses yang transparan, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.
Tahun 2026, Kalsel bahkan langsung tancap gas lewat sejumlah proyek strategis. Mulai dari pengadaan lahan untuk stadion bertaraf internasional hingga pembangunan Jalan Lintas Tengah Kalimantan guna memperkuat konektivitas dan mendongkrak ekonomi daerah.
Pemprov juga tengah menyiapkan Peraturan Gubernur terbaru sebagai pedoman pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Aturan ini ditargetkan lebih adaptif terhadap kebijakan nasional sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur.
“Perencanaan yang matang, ganti rugi yang adil, dan penyelesaian sengketa yang transparan jadi kunci,” jelasnya.
Lewat rakor ini, Pemprov Kalsel membidik solusi konkret. Mulai dari pemenuhan target LP2B hingga optimalisasi pengadaan tanah, semuanya diarahkan untuk memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. (L212)

