LANGKAR.ID ,Banjarmasin – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan guna membahas pengelolaan dana daerah yang ditempatkan pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Muhammad Yani Helmi, didampingi Wakil Ketua H. Suripno Sumas dan Sekretaris H. Jahrian, serta dihadiri staf ahli Gubernur Kalimantan Selatan.
Dalam forum tersebut, Komisi II menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan menyeluruh terkait asal-usul dana, dasar kebijakan penempatan, hingga mekanisme pengelolaan serta pemanfaatannya. DPRD juga menyoroti perlunya keterbukaan terkait dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Muhammad Yani Helmi menegaskan, pembahasan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas.
“Komisi II mendorong adanya penjelasan yang menyeluruh dari pihak terkait agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat,” ujarnya.
Namun, karena belum lengkapnya kehadiran instansi teknis yang berwenang, Komisi II memutuskan menunda RDP dan akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Langkah ini diambil agar pembahasan berjalan komprehensif dan menghasilkan kejelasan yang utuh bagi publik. (L212)

