BerandaBANUABanjarmasinKuasa Hukum Virgo Yakin Operasi Salvage Kapal Bisa Dilakukan Sebelum 180 Hari

Kuasa Hukum Virgo Yakin Operasi Salvage Kapal Bisa Dilakukan Sebelum 180 Hari

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Kuasa Hukum PT Virgo Karya Shipping, Rully Fakhrizal pastikan bahwa operasi salvage atau pengangkatan Kapal Virgo Transport 8 yang terbalik di Laut Jawa akan dilakukan sebelum 180 hari.

Rully mengatakan bahwa pihak kapal sudah menerima surat dari Asuransi P&I (Protection & Indemnity) dan mereka akan segera memproses pengangkatan kapal (salvage).

“Insya Allah mampu ya, kita sudah terima surat dari P&I nya untuk segera melaksanakan operasi salvage kapal virgo yang terbalik,” ujarnya saat ditemui wartawan, di RS Bhayangkara, Jumat (25/9/2026) malam.

Rully juga menambahkan bahwa saat ini pihak perusahaan sudah melakukan tahapan lanjutan terhadap operasi salvage nantinya, seperti membentuk tim dan mempersiapkan peralatan.

“Target 180 hari pelaksanaan itu Insya Allah bisa dilakukan,” tandasnya.

Sementara itu, disinggung soal dana operasi salvage, pihak perusahaan juga memastikan sudah siap semua dicover oleh asuransi.

“Untuk anggaran pelaksanaan salvage aman dari pihak asuransi sudah disiapakan,” pungkasnya. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA