LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, memimpin rapat kerja ekspose rencana pembangunan stadion bertaraf internasional milik Pemerintah Provinsi Kalsel. Rapat digelar di ruang rapat Ismail Abdullah, Gedung B DPRD Kalsel, Selasa (3/3/2026).
Rapat tersebut melibatkan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kalsel serta sejumlah pejabat Pemprov Kalsel. Hadir di antaranya tenaga ahli gubernur, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Bappeda, hingga perwakilan instansi vertikal dan organisasi olahraga.
Beberapa pihak yang turut diundang antara lain manajemen Bandara Syamsuddin Noor, Komite Olahraga Nasional Indonesia Kalsel, dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Kalsel.
Supian HK mengatakan rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembangunan daerah, mengingat proyek stadion masuk dalam program prioritas pemerintah daerah dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Menurutnya, DPRD sebagai mitra pemerintah siap mendukung pembangunan tersebut melalui fungsi penganggaran dan pengawasan.
“Kami ingin memastikan pembangunan stadion bertaraf internasional ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” kata Supian.
Namun dalam rapat tersebut, DPRD menilai masih banyak data teknis yang belum dipaparkan secara lengkap oleh dinas terkait. Beberapa hal yang disoroti antara lain dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), status alih fungsi lahan, hingga pihak yang nantinya bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan stadion.
Supian HK pun meminta semua data tersebut disiapkan secara rinci untuk dibahas kembali dalam rapat lanjutan.
“Kami memberi waktu satu bulan untuk rapat berikutnya agar pihak perencanaan dan konstruksi bisa memaparkan secara lengkap siapa yang bertanggung jawab terhadap proyek ini,” jelasnya.
Meski demikian, Supian mengungkapkan bahwa dokumen AMDAL dan rencana alih fungsi lahan seluas 29,7 hektare untuk pembangunan stadion disebut sudah selesai diproses. DPRD tetap meminta dokumen tersebut disampaikan secara resmi untuk ditelaah lebih lanjut.
“AMDAL ini sangat menentukan, karena kita harus melihat dampak positif maupun negatifnya terhadap masa depan proyek itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan studi kelayakan dan kajian AMDAL pada 2025.
Ia juga menyebut proses pembebasan lahan untuk pembangunan stadion seluas 29,7 hektare saat ini masih berjalan di kantor wilayah pertanahan dengan estimasi anggaran sekitar Rp65 miliar.
“Anggaran tanah sekitar Rp65 miliar. Ada sekitar 88 sertifikat lahan milik masyarakat yang terdampak. Saat ini kami fokus dulu pada lahan stadion seluas 29,7 hektare,” jelasnya.
Menurut Yasin, proses alih fungsi lahan secara keseluruhan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya karena membutuhkan waktu dan tahapan administrasi yang cukup panjang. (L212)

