BerandaAdvertorialRombak Birokrasi, Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat: Layanan Publik Harus Serba Digital

Rombak Birokrasi, Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat: Layanan Publik Harus Serba Digital

LANGKAR.ID ,BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin melantik 292 pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel. Perombakan birokrasi ini sekaligus diikuti pesan tegas: pelayanan publik harus segera beralih ke sistem digital.

Pelantikan berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (6/2/2026). Rinciannya, 200 pejabat administrator (Eselon III), 85 pejabat pengawas (Eselon IV), dan 7 pejabat fungsional.

Muhidin mengatakan rotasi jabatan dilakukan untuk penyegaran organisasi sekaligus mempercepat kinerja pemerintahan. Ia meminta seluruh pejabat baru segera beradaptasi dan bekerja lebih efektif.

“Saya instruksikan semua SKPD menyiapkan data lengkap. Instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus menerapkan digitalisasi agar pelayanan lebih terarah,” kata Muhidin.

Ia menilai digitalisasi menjadi kunci meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat di tengah tuntutan zaman yang serba cepat.

Selain itu, Muhidin mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar bekerja dengan tanggung jawab dan mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja baru.

“Bekerjalah dengan baik dan beradaptasi menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.

Pemprov Kalsel juga menerapkan masa evaluasi selama enam bulan. Hasil penilaian akan menentukan apakah pejabat dipertahankan atau diganti.

“Kita evaluasi enam bulan. Kalau kinerjanya baik dipertahankan, kalau kurang bisa diturunkan atau nonjob,” tegasnya.

Kepala BKD Kalsel Noryadi menjelaskan pelantikan dilakukan melalui mekanisme promosi, mutasi, dan pengukuhan jabatan.

“Ada 292 pejabat yang dilantik, terdiri Eselon III, Eselon IV, dan pejabat fungsional,” jelasnya.

Ia menambahkan sebagian pejabat, khususnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menggunakan Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil. Gubernur hanya melantik, sementara penetapan kewenangan berada di pemerintah pusat. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA