BerandaBANUABanjarmasinSenjata Makan Tuan!!! Ancam Polisi Pakai Parang, Pemuda Sok Kebal Malah Lukai...

Senjata Makan Tuan!!! Ancam Polisi Pakai Parang, Pemuda Sok Kebal Malah Lukai Diri Sendiri

LANGKAR.ID – Banjarmasin – Senjata makan tuan. Begitulah peribahasa atas ulah Syaiful Anwar alias Aan (27). Pemuda warga Jl HKSN, Komplek Herlina Perkasa, Banjarmasin Utara ini, luka di kaki kanan akibat sabetan parangnya sendiri.

Tak cukup sampai di situ. Aan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjarmasin Utara akibat ulahnya.

Saat mabuk akibat pengaruh minuman keras, dia sok kebal. Beberapa kali menyayat dan memukulkan parang ke tubuhnya. Tapi memang tidak luka.

Baca Juga : Sembunyikan Barang Curian di Selangkangan, Perempuan Residivis Pencuri Susu Ditangkap Lagi

Aksi itu, bahkan diperlihatkannya kepada seorang polisi yang coba menenangkannya. Ia juga mengancam dan sempat mengejar polisi tidak bersenjata itu.

Polisi tersebut kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Utara. Tapi, kedatangan sejumlah polisi berpakaian preman itu, tak menyurutkan nyali pelaku.

Pelaku masih saja menantang. Tapi, saat mengayunkan parangnya ke kandang ayam, kaki pelaku kena tebasan senjatanya sendiri. Hingga mengalami luka. Saat itulah, polisi meringkusnya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra, Kamis (26/08/2021).

[nextpage title=”Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara”]

Menurut Kapolsek, tersangka mengamuk tak jauh dari rumahnya Senin (23/08/2021). Di lokasi itu pula, pelaku diringkus.

Meski mengakui sempat berkoar – koar sok kebal, namun Aan membantah punya ilmu kebal. “Itu pengaruh minuman keras. Saya mabuk waktu itu,” kata Aan ditemui di Polsek Banjarmasin Utara, sambil berdiri satu kaki. Karena kaki kanannya yang diperban masih sakit.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah mendekam di penjara. Aan pernah terjerat kasus kepemilikan obat keras terlarang Zenith.

Untuk perkara kali ini, ia dijerat Pasal 1 (2) UU Darurat No 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (L008)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA