BerandaBANUABanjarmasinSmoking Area Disiapkan di Balai Kota, Pemkot Banjarmasin Tegaskan Asap Rokok Tak...

Smoking Area Disiapkan di Balai Kota, Pemkot Banjarmasin Tegaskan Asap Rokok Tak Boleh Menyebar

LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil langkah tegas untuk menekan paparan asap rokok di lingkungan perkantoran. Bukan dengan melarang warga atau pegawai merokok, melainkan dengan mengatur secara ketat di mana aktivitas tersebut boleh dilakukan.

Pemkot Banjarmasin melalui Bagian Umum Setdako menyediakan smoking area atau kawasan khusus merokok di lingkungan Balai Kota. Fasilitas itu berada di belakang bangunan E-Lapor atau call center Pemerintah Kota Banjarmasin.

Kepala Sub Bagian Keuangan Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Veru Rahadian, mengatakan penyediaan ruang khusus tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan pegawai yang tidak merokok.

“Untuk melindungi warga dari asap rokok, kita menyediakan smoking area. Jadi, bagi yang ingin merokok sudah disediakan tempat khusus di belakang bangunan call center,” ujar Veru, Kamis (10/9/2026).

Menurut Veru, kebijakan itu bukan berarti Pemkot Banjarmasin melarang orang merokok. Namun, aktivitas merokok harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan agar asap tidak masuk ke ruang pelayanan maupun area yang digunakan bersama.

“Jadi bukan melarang orang untuk merokok, tetapi kita mengatur tempatnya. Bagi yang ingin merokok silakan menggunakan fasilitas yang sudah disediakan, sehingga asap rokok tidak menyebar ke ruang pelayanan atau area yang digunakan bersama,” katanya.

Penataan tersebut juga menjadi bagian dari semangat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banjarmasin.

Dengan adanya kawasan khusus, aktivitas merokok diharapkan tidak lagi berlangsung sembarangan di lingkungan kantor pemerintahan.

Perokok tetap mendapatkan ruang, sementara masyarakat lainnya memiliki hak untuk menikmati lingkungan yang bebas dari paparan asap rokok.

Veru menilai aturan tersebut penting karena kawasan Balai Kota bukan hanya menjadi tempat bekerja bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga menjadi ruang pelayanan publik yang setiap hari didatangi masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan justru terganggu atau terpapar asap rokok dari orang lain,” ujarnya.

Ia berharap keberadaan _smoking area_ dapat membuat lingkungan perkantoran Pemkot Banjarmasin menjadi lebih tertib, nyaman, dan sehat bagi semua pihak. (L212)

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA