LANGKAR.ID ,Banjarmasin — Pansus II DPRD Kalimantan Selatan kembali tancap gas membahas Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dalam rapat kerja di Ruang Komisi II, Senin (1/12/25). Pembahasan ini melanjutkan pendalaman materi yang sebelumnya dikumpulkan lewat sejumlah kunjungan kerja.
Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, menegaskan bahwa aturan ini disusun untuk memperkuat sistem perdagangan daerah agar tak lagi kelimpungan seperti saat banjir besar melanda Kalsel pada 2020.
“Kami ingin Kalimantan Selatan tidak mengalami kondisi seperti 2020 ketika banjir mengacaukan distribusi di banyak titik,” tegas Yani.
Dalam rapat, Pansus II menyoroti pentingnya zonasi pergudangan sebagai alat menstabilkan harga kebutuhan pokok. Pengaturan ini, menurut Yani, bisa menekan disparitas harga antarwilayah dan mencegah gejolak inflasi.
Pansus juga menggarap isu perdagangan ilegal, termasuk peredaran baju bekas dan jual-beli sawit yang tak tercatat. Praktik seperti ini dianggap merugikan ekonomi daerah dan membuat pasar tidak tertib.
Yani menjelaskan bahwa raperda ini bersifat lintas sektor, mencakup perdagangan, ketahanan pangan, kehutanan, perikanan, pertanian, perkebunan, UMKM hingga koperasi. Karena melibatkan banyak bidang, penyusunannya membutuhkan kolaborasi multipihak.
“Perda ini unik karena memayungi banyak sektor dan menjadi satu-satunya di Indonesia,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pansus turut memasukkan pengaturan perdagangan digital untuk menyesuaikan regulasi dengan tren belanja online dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
Pansus II pun berharap raperda ini menjadi instrumen strategis yang mampu memperkuat sistem perdagangan dan memastikan distribusi barang di Kalsel berjalan lebih kokoh dan adaptif terhadap situasi ekstrem.(L212)

