BerandaHUKUM & KRIMINALTangkap Ikan Pakai Cantrang di Perairan Sebuku, Kapal Nelayan Diamankan Ditpolair Polda...

Tangkap Ikan Pakai Cantrang di Perairan Sebuku, Kapal Nelayan Diamankan Ditpolair Polda Kalsel

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sebuah kapal nelayan asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, diamankan petugas Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah kedapatan menangkap ikan menggunakan cantrang di Perairan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.

Penangkapan ini bermula dari laporan nelayan setempat adanya aktifitas tangkap ikan secara ilegal oleh Kapal Motor Nelayan (KMN) Mina Pangestu.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Ditpolair Polda Kalsel dengan mengirimkan Kapal Polisi (KP) Tekukur untuk melakukan pengejaran.

Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan 1 unit KMN Mina Pangestu, bersama 19 anak buah kapal (ABK) yang menggunakan alat tangkap jaring ikan jenis cantrang dan 2,4 ton ikan hasil tangkapan.

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka yaitu nahkoda kapal berinisial WJ, yang merupakan warga Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa tengah, sementara 18 orang ABK sebagai saksi.

“Penangkapan ikan memang dilindungi undang-undang, namun yang tidak diperbolehkan adalah penangkapan ikan dengan cara ilegal, salah satunya dengan menggunakan alat tangkap Cantrang berdiameter kurang dari 2 Inci dan berbentuk diamond,” katanya saat konperensi pers, Jumat (25/4/2025) di Pelabuhan Bawang Basirih.

Apresiasi disampaikan Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Kalsel Rusdi Hartono, dimana penangkapan menggunakan Cantrang menjadi keluhan bagi nelayan lokal dan sering menjadi aduan.

“Pengungkapan Destructive Fishing ini merupakan jawaban bagi nelayan lokal, dimana hal ini selalu dikeluhkan mereka, kami sangat mengapresiasi pengungkapan ini,” paparnya.

Tersangka Destructive Fishing ini harus berhadapan dengan pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan, kemudian pasal Pasal 9 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Masifnya pengungkapan Destructive Fishing membawa Ditpolairud Polda Kalsel menjadi peringkat pertama Giat Gakkum, dengan berhasil mengungkap 15 kasus, sementara peringkat kedua diraih Polda Kaltim, selanjutnya Polda Babel. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA