LANGKAR.ID, Banjarmasin – Penebangan kayu besi atau kayu ulin masih saja terjadi.
Terbaru, petugas Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 371 potongan kayu ulin berbagai ukuran yang diduga hasil pembalakan liar.
Kayu ulin tersebut dibeli dari Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah kemudian dibawa ke Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (4/4/2023).
Selain itu, petugas juga mengamankan MD, warga Kabupaten Tanah Bumbu. MD mengangkut kayu ulin menggunakan truk.
Namun, ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala truk dihentikan petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan MD tidak bisa menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK), selanjutnya MD bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Suhasto, melalui Kanit 1 Subdit 4 Tipidter, Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, MD sudah dilakukan penahanan dan menurut pengakuannya baru pertama kali melakukan, kayu dibeli dari masyarakat, di Desa Tumbang Samba kemudian dipasarkan di wilayah Banjarbaru.
“Kami melakukan penyelidikan sudah beberapa hari sebelum melakukan penindakan, MD sebenarnya tahu kalau kayu ulin ini kayu hutan alam yang wajib ada dokumennya,” katanya, Senin (10/4/2023).
Berurusan dengan pengalaman liar, MD akan dihadapkan dengan UU No 6 tahun 2023 pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Menjadi UU yang merubah pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun maksimal 5 tahun, denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar rupiah. (L186)