BerandaAdvertorialResmi, ASN Kalsel Bisa WFH Tiap Jumat, Tapi Tak Berlaku untuk Semua

Resmi, ASN Kalsel Bisa WFH Tiap Jumat, Tapi Tak Berlaku untuk Semua

LANGKAR.ID ,BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi mengubah pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Lewat kebijakan terbaru, ASN kini boleh bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/00652/ORG/2026 yang diteken Sekretaris Daerah dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Pemprov Kalsel langsung mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel dan adaptif tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

“ASN menjalankan tugas dengan kombinasi kerja dari kantor (work from office/WFO) dan kerja dari rumah (WFH),” bunyi edaran tersebut.

Dalam skemanya, ASN mendapat jatah WFH satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua.

Pemprov memberi garis tegas: unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib masuk kantor. Sementara itu, unit pendukung bisa menjalankan WFH secara selektif dengan syarat target kerja tetap tercapai.

Tak hanya itu, sejumlah pejabat dan unit strategis juga tetap harus WFO. Mulai dari pejabat pimpinan tinggi hingga layanan vital seperti kebencanaan, kesehatan, pendidikan, ketertiban umum, dan administrasi kependudukan.

Pemprov Kalsel juga memanfaatkan kebijakan ini untuk mendorong efisiensi energi. ASN diminta mengoptimalkan pencahayaan alami, menyalakan listrik dan AC hanya di area yang digunakan, serta mematikan perangkat elektronik setelah jam kerja.

Selain itu, ASN juga diimbau lebih bijak menggunakan air dan bahan bakar, termasuk memaksimalkan transportasi bersama untuk menekan emisi.

Kebijakan ini tak bersifat permanen. Pemprov akan mengevaluasi pelaksanaannya setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya tetap terjaga.

Dengan langkah ini, Pemprov Kalsel membidik sistem kerja ASN yang lebih efisien, modern, dan berbasis kinerja—tanpa mengorbankan layanan kepada masyarakat. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA