BerandaBANUABanjarmasinAbaikan Peringatan Berulang, Bangunan Bermasalah di Gatot Subroto V Akhirnya Dieksekusi

Abaikan Peringatan Berulang, Bangunan Bermasalah di Gatot Subroto V Akhirnya Dieksekusi

LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin mengeksekusi pembongkaran sebuah bangunan yang melanggar aturan perizinan dan sempadan bangunan di kawasan Jalan Gatot Subroto V, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (17/6/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah seluruh tahapan administratif dan prosedur penegakan aturan dijalankan oleh pemerintah daerah, mulai dari surat peringatan hingga pemberitahuan pelaksanaan pembongkaran.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Banjarmasin, Syarmani, mengatakan pihaknya telah menuntaskan seluruh tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebelum melakukan penertiban.

“Hari ini kami sampai pada akhir proses. Artinya seluruh tahapan SOP sudah kami laksanakan. Terakhir pada 11 Juni kemarin kami menyampaikan surat pemberitahuan terkait pembongkaran bangunan dan pelaksanaannya dilakukan hari ini,” ujarnya.

Menurut Syarmani, bangunan tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena dibangun tanpa mengantongi izin yang sah.

Tak hanya itu, bangunan tersebut juga melanggar Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015 tentang sempadan bangunan lantaran berdiri melewati batas sempadan yang telah ditetapkan.

“Pemilik tidak memiliki PBG atau izin membangun. Selain itu, bangunan juga melanggar ketentuan sempadan bangunan, sehingga harus dilakukan penertiban,” katanya.

Sebelum eksekusi dilakukan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Bidang Pengawasan Bangunan lebih dahulu melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

Namun hingga surat peringatan terakhir diterbitkan, tidak ada langkah konkret dari pemilik untuk memenuhi permintaan tersebut. Karena itu, penanganan kasus kemudian dilimpahkan kepada Satpol PP sebagai instansi penegak peraturan daerah.

“Tentu sebelum pembongkaran dilakukan, kami juga menjalankan seluruh prosedur yang menjadi kewenangan Satpol PP, mulai dari pemanggilan hingga pemberian surat peringatan,” jelasnya.

Setelah menerima pelimpahan dari PUPR, Satpol PP kembali melakukan pemanggilan terhadap pemilik maupun pengelola bangunan, menerbitkan SP 1 hingga SP 3, hingga menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan pembongkaran.

“Seluruh tahapan sudah kami tempuh. Karena tidak ada itikad untuk membongkar sendiri, maka pembongkaran dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk penegakan peraturan daerah,” tegas Syarmani.

Ia berharap langkah tegas tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan dan aturan tata ruang sebelum mendirikan bangunan.

“Harapannya, masyarakat dapat lebih tertib dalam mengurus perizinan dan mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari,” pungkasnya. (L212)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA