LANGKAR.ID,BANJARBARU – Operasi selama empat hari, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan lima orang tersangka, termasuk dua orang berinisial W dan AJ tangan kanan Fredy Pratama alias Miming, bandar narkoba buronan lintas negara.
Dari tangan mereka, jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 128,7 kilogram di empat tempat yang berbeda.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada 4 hingga 8 Juni 2026. Para pelaku merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang bergerak dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta hingga Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Mereka berangkat dari Pangandaran, kemudian Tasikmalaya, Bandung, lalu melalui Surabaya sebelum masuk ke Banjarmasin,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (18/6/2026).
Seluruh sabu dibawa menggunakan jalur laut dengan modus disimpan di dalam koper dan tas ransel, lanjutnya. Tersangka berinisial W ditangkap di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dengan barang bukti 56 kilogram sabu.
Kemudian, polisi membekuk tersangka AJ di area parkir RSUD Ulin Banjarmasin. Dari tangan AJ disita 64 kilogram sabu. AJ juga memiliki peran penting dalam jaringan yang dikendalikan Miming.
Dua tersangka lainnya, R dan MA, ditangkap di kawasan Jalan Benua Elok, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru. Keduanya kedapatan membawa 3,9 kilogram sabu dan tersangka lain berinisial S diamankan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 18, Liang Anggang, dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu.
Kapolda mengungkapkan seluruh barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di berbagai wilayah Kalimantan Selatan, termasuk kawasan pertambangan dan perkebunan yang selama ini menjadi salah satu sasaran pasar narkotika.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 128,7 kilogram sabu. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.
Kapolda juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jangan beri ruang sedikit pun bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Selatan,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan terbaru. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati. L123

