LANGKAR.ID,BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai menertibkan pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan di jalur pedestrian kawasan Siring Menara Pandang, Banjarmasin Tengah.
Penertiban dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat karena keberadaan lapak pedagang dinilai mempersempit akses pejalan kaki.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata atau Disbudporapar Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan teguran kepada para pedagang agar tidak berjualan di sembarang titik.
Menurutnya, penertiban bukan berarti melarang PKL berjualan. Pemerintah telah menyiapkan lokasi tertentu yang dapat digunakan pedagang untuk berjualan.
“Bukan dilarang berjualan, namun lebih ke tempatnya yang sudah ditetapkan. Jangan berjualan di trotoar pedestrian karena itu mengganggu dan mempersulit jalan orang lain,” ujar Ibnu Sabil, Sabtu, (3/10/2026).
PKL kemudian diarahkan menempati sisi kawasan yang telah ditentukan.
Sementara bagi Sabil menjelaskan pedagang yang selama ini berjualan di seberang Siring dan terdampak penataan, diminta berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis atau UPT Menara Pandang untuk mendapatkan penataan lebih lanjut.
Sabil menyebut penataan dilakukan untuk menjaga fungsi Siring Menara Pandang sebagai ruang publik.
“Di satu sisi, aktivitas ekonomi para PKL tetap dapat berlangsung. Namun di sisi lain, akses pedestrian harus tetap tersedia dan nyaman bagi masyarakat,”terangnya.
Sebagai bagian dari penertiban, sejumlah spanduk larangan berjualan juga telah dipasang di beberapa titik hingga ke dalam kawasan Siring Menara Pandang.
Meski demikian, langkah penataan ini mendapat keberatan dari sejumlah pedagang yang mengaku telah lama berjualan di kawasan tersebut.
Disbudporapar masih membuka ruang komunikasi dengan para PKL untuk membahas persoalan yang muncul di lapangan dan mencari bentuk penataan yang sesuai.
“Namun, apabila masih ditemukan pedagang yang melanggar ketentuan, teguran akan kembali diberikan,” kata dia.
Dia menegaskan, penataan ini diarahkan untuk menjaga kawasan Siring Menara Pandang tetap menjadi ruang publik yang nyaman, sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonominya. (L212)

