LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Lima dari total 23 rumah milik Pemerintah Kota Banjarmasin ditemukan dalam kondisi kosong saat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin melakukan inspeksi mendadak di Kompleks Saka Agung Permai, Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Sabtu pagi, 3 Oktober 2026.
Tak hanya menemukan rumah tanpa penghuni, Pemkot Banjarmasin juga akan menelusuri dugaan perpindahan hak menempati rumah dinas yang diduga terjadi tanpa prosedur.
Sidak yang dipimpin Plt Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli, ini dilakukan untuk menginventarisasi sekaligus menertibkan aset milik daerah yang berada di bawah pengelolaan Bagian Umum.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK serta arahan Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR agar pengelolaan aset pemerintah lebih tertib dan sesuai ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu didalami karena diduga tidak sesuai dengan peruntukan rumah dinas.
Zazuli mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin, kompleks tersebut diperuntukkan bagi pejabat eselon II. Rumah juga dapat ditempati pejabat satu tingkat di bawahnya, yakni eselon III, sepanjang mendapat izin sesuai ketentuan.
Dari 23 unit yang diperiksa, lima rumah diketahui tidak berpenghuni.
Sementara terhadap penghuni yang tidak berada di lokasi saat sidak, Bagian Umum akan memanggil mereka pada Senin, 5 Oktober 2026 untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan juga akan diperluas untuk mengetahui riwayat penghuni setiap rumah, termasuk kemungkinan adanya perpindahan hak menempati atau pindah tangan bangunan tanpa prosedur yang semestinya.
Zazuli menegaskan, seluruh temuan tersebut akan dilaporkan kepada Wali Kota Banjarmasin dan dikoordinasikan dengan BPK untuk menentukan tindak lanjut sesuai aturan.
Tak hanya soal siapa yang menempati, kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian.
Petugas menemukan sejumlah rumah yang kondisinya sudah kurang layak dan membutuhkan pembenahan. Bahkan, beberapa penghuni disebut melakukan perbaikan menggunakan biaya pribadi.
Salah satunya Lurah Pengambangan, Aldi Ridhoni, yang mengaku telah menempati salah satu rumah selama sekitar delapan bulan.
Aldi mengatakan, sebelumnya rumah tersebut ditempati pejabat yang kemudian tidak lagi tinggal di sana. Ia kemudian menempatinya karena lokasi rumah dinas dinilai lebih dekat dengan tempatnya bekerja dibandingkan kediamannya di Liang Anggang.
Aldi juga membantah adanya pembayaran, jual beli, maupun praktik pindah tangan dalam proses dirinya menempati rumah tersebut.
Ia mengaku justru mengeluarkan biaya pribadi untuk memperbaiki sejumlah bagian rumah, seperti toilet, plafon, pengecatan hingga dapur.
Kini, Pemkot Banjarmasin masih melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh unit.
Sidak ini bukan hanya untuk memastikan siapa yang tinggal di rumah dinas, tetapi juga untuk menjawab satu persoalan penting: apakah aset milik pemerintah tersebut benar-benar ditempati oleh pihak yang berhak dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (L212)

