LANGKAR.ID, Banjarmasin – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Pembahasan ini memastikan seluruh catatan pemerintah pusat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Banggar DPRD Kalsel menggelar rapat bersama TAPD, Rabu (9/9/2026). Rapat tersebut membahas hasil evaluasi Kemendagri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo mengatakan pembahasan difokuskan pada catatan evaluasi Kemendagri yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah. Proses tersebut juga harus selesai sesuai batas waktu yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Hari ini kita sudah menyepakati. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setelah menerima hasil evaluasi dari Mendagri, kita memiliki jangka waktu tujuh hari kerja. Sejak tanggal 1 September sampai dengan tanggal 10 September,” kata Kartoyo.
Kartoyo menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalsel pada prinsipnya telah menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri. Karena itu, Banggar bersama TAPD membahas kesesuaian tindak lanjut tersebut dengan catatan evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi kita menerima dan membahas hasil evaluasinya saja dan memang itu sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ini juga untuk perbaikan-perbaikan tahun ke depannya,” jelasnya.
Meski fokus rapat berada pada hasil evaluasi Kemendagri, anggota Banggar tetap menyampaikan sejumlah masukan terkait pendapatan dan belanja daerah. Kartoyo mengatakan masukan tersebut perlu diperjelas agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik.
“Dari kawan-kawan ada hal-hal lain, misalkan ada pendapatan, ada belanja, itu tetap dikejar supaya menjadi jelas. Intinya, pembahasan kita memang hasil evaluasi,” tegasnya.
Banggar DPRD Kalsel dan TAPD diharapkan dapat memastikan seluruh catatan evaluasi Kemendagri ditindaklanjuti secara tepat. Hasil pembahasan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya. (L212)

