LANGKAR.ID,TAPIN – Perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya mengandalkan aturan. Kepedulian keluarga, tetangga hingga masyarakat menjadi kunci agar lingkungan benar-benar aman bagi perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Desy Oktavia Sari saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Rantau Kanan, Kabupaten Tapin, Rabu (2/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Desy bersama narasumber menyosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Desy mengajak masyarakat tidak menutup mata ketika menemukan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar.
“Perempuan dan anak harus merasa aman di lingkungan tempat mereka tinggal. Kalau ada persoalan, jangan merasa sendirian. Masyarakat juga harus saling peduli dan berani membantu ketika melihat ada kekerasan,” kata Desy.
Menurutnya, perlindungan harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan. Perempuan di Rantau Kanan memiliki potensi untuk berkembang, termasuk melalui kegiatan ekonomi dan usaha.
Karena itu, perempuan perlu mendapatkan ruang untuk mengembangkan kemampuan sekaligus memperoleh dukungan dari lingkungan agar dapat berperan lebih optimal dalam keluarga dan masyarakat.
“Pemberdayaan dan perlindungan harus berjalan bersama. Ketika perempuan memiliki kesempatan untuk berkembang dan merasa aman, perannya di keluarga maupun masyarakat juga akan semakin kuat,” ujarnya.
Ajak Warga Rawat Toleransi
Sehari setelah menyosialisasikan aturan tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Desy kembali turun ke masyarakat.
Kali ini, ia menggelar Sosper di Desa Antasari dengan membawa Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat.
Desy mengajak masyarakat menjaga kerukunan meski memiliki perbedaan pandangan maupun latar belakang.
Menurutnya, perbedaan merupakan bagian dari kehidupan bermasyarakat. Namun, perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan sikap saling menghormati.
“Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat kita kehilangan rasa saling menghormati. Lingkungan yang rukun harus dijaga bersama, mulai dari keluarga dan tetangga kita sendiri,” tutur Desy.
Ia menilai toleransi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat memiliki peran penting untuk menjaga suasana lingkungan tetap harmonis.
Desy berharap kedua perda tersebut tidak berhenti sebagai aturan yang hanya diketahui masyarakat, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Perlindungan perempuan dan anak serta toleransi bermasyarakat, kata Desy, harus tumbuh dari kepedulian warga dan dimulai dari lingkungan paling dekat: keluarga, tetangga dan komunitas. (L212)

