BerandaBANUABanjarDirektur Bimbingan Kemasyarakatan Lakukan Uji Petik Sistem Pembelajaran di LPKA Martapura

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan Lakukan Uji Petik Sistem Pembelajaran di LPKA Martapura

LANGKAR.ID, Martapura – Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BKPA) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Liberti Sitinjak mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura, Kamis (30/9/2021).

Kedatangan Liberti Sitinjak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura untuk melaksanakan Uji Petik Regulasi Penyelenggaraan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan bagi Anak.

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara LPKA Kelas I Martapura dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

Liberti Sitinjak mengatakan, kewajiban pemenuhan pendidikan anak sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Kewajiban pemenuhan pendidikan anak tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga : Kalapas Teluk Dalam Banjarmasin Ceritakan Kisahnya Dua Kali Pergoki Napi Curi Listrik

“Untuk memenuhi kebutuhan pendidikan Anak di LPKA, tahun 2021 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki program prioritas nasional pengembangan sistem pembelajaran berkelanjutan bagi Anak di LPKA,” ungkap Direktur BKPA Dirjenpas.[nextpage title=”Hak belajar anak disesuaikan…”]

Pemenuhan hak pendidikan bagi Anak di LPKA merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Dalam Negeri. Yang kemudian pelaksanaanya diteruskan hingga ke daerah, yaitu Dinas Pendidikan, baik kota/kabupaten maupun provinsi.

Proses pemenuhan hak belajar anak di dalam LPKA disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan anak.  Sehingga hak pendidikan anak tetap terpenuhi dan terwujud reintegrasi sosial.

Baca juga : Kodim 1006/Banjar Bagikan Sembako dan Khitanan Gratis

Dalam kunjungan Direktur BKPA ini turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Kadivpas Kemenkumham Kalsel, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kabupaten Banjar, Perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar, dan Dekan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin.

Selain itu juga hadir Kepala Dinas DP3A Provinsi Kalsel, Perwakilan Kepala Dinas DP2KBP3A Kab.Banjar, Perwakilan Kepolisian Resort Banjar unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru, Kepala SMAN 2 Martapura, Kepala SMKN 1 Martapura, Kepala SMK Darussalam Martapura, serta perwakilan orang tua Anak Didik Pemasyarakatan. (L086)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA